DPD RI dan Penguatan Kapasitas Partisipasi Daerah
Senin, 10 Maret 2014

DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN PENGUATAN KAPASITAS PARTISIPASI DAERAH
Oleh: Wayan Gede Suacana
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang lahir hampir sepuluh tahun silam yakni 1 Oktober 2004 semula diharapkan menjadi lembaga perwakilan baru yang bisa mewadahi tuntutan keadilan dan aspirasi masyarakat daerah yang berkembang seiring perkembangan demokrasi di tanah air. Disamping itu, dengan adanya DPD juga akan memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ada tiga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPD RI. Pertama, fungsi legislasi dengan ikut mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR dan ikut membahas RUU terkait Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah. Kedua, fungsi pertimbangan denganmemberikan pertimbangan kepada DPR. Ketiga, fungsi pengawasan dengan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Kelahiran DPD RI telah membangkitkan harapan masyarakat di daerah, tidak terkecuali bagi Bali dimana kepentingan dan masalah-masalah yang dihadapi akan dapat diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional sampai melahirkan solusi pembangunan di daerah yang konkrit. Hal ini diperlukan karena hasil survei berdasarkan 12 pilar atau indikator daya saing yang dilakukan sebuah lembaga di Singapura (2013) memperlihatkan masih adanya kesenjangan daya saing antar-daerah. Bali tidak termasuk 10 pemerintah daerah paling kompetitif di Indonesia yang masih didominasi provinsi-provinsi di Pulau Jawa, yaitu: DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, dan provinsi yang kaya sumber daya alam, seperti Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Riau, dan Sumatera Selatan.
Daya saing Bali tidak terletak pada kekayaan sumber daya alamnya, tetapi pada adanya peluang bagi Bali untuk mengatur sumber pendapatan dan karakter khas adat dan budayanya. Bila dilihat kondisi Bali yang nyata dan berdasarkan kebutuhan riil setempat, potensi, danberbagai akar permasalahan yang ada, maka Bali selain memiliki otonomi terbatas sebagai sebuah provinsi, seyogianya juga memilikiotonomi khusus dalam bidang adat, pariwisata dan kebudayaan yang dijiwai oleh Agama Hindu sebagai implementasi desentralisasi asimetris. Oleh karena itu, perjuangan panjang untuk mendapatkan otonomi khusus bagi Bali yang semula lewat DPR kini melalui DPD mesti terus didukung oleh semua elemen masyarakat Bali.
Permasalahan lain yang mesti mendapatkan perhatian DPD Bali adalah tata ruang, lingkungan hidup disamping pengembangan ekonomi daerah, infrastruktur, kemiskinan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Pesatnya pertumbuhan pariwisata yang tidak disertai pertimbangandaya dukung merupakan faktor yang memerparah permasalahan tata ruang dan lingkungan yang sudah ada dan pada gilirannya akan memengaruhi tatanan sosial masyarakat Bali. Oleh karena itu perlu ada regulasi yang jelas dalam pengembangan pariwisata Bali.
Menurut mantan Ketua BTB yang juga tokoh pariwisata Bali, Bagus Sudibya, peranan pariwisata Bali dalam sektor pariwisata Indonesia mencapai 40 persen. Artinya, 40 persen devisa nasional atau sekitar Rp 45 triliun disumbangkan sektor pariwisata Bali. Oleh karena itu, peranan DPD dalam hal ini adalah bisa memperjuangkan agar hasil pemungutan pajak PHR bisa dibagi secara adil untuk kesejahteraan masyarakat Bali. Dengan demikian, adanya pertumbuhan pariwisata itu bisa berkorelasi positif dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali. Tidak sebaliknya, kondisi yang sering terjadi industri pariwisata melahirkan keterasingan masyarakatkarena kehilangan akses terhadap sumber daya alam dan persaingan hidup yang sangat kompetitifdi sektor ini.
Sebagai senator, anggota DPD Bali tetap harus memperjuangkan program untuk pembangunan daerah, mewujudkan aspirasi masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat Bali, walau masa kerjanya hanya tinggal beberapa bulan lagi. Sebagai pengemban amanat masyarakat Bali, mereka juga mesti memiliki kepekaan sosial yang tinggi dalam menyerap aspirasi masyarakat yang berkembang serta terus berinovasi dan kreatif dalam mewujudkan program-program prioritas daerah agar terus bisa memperkuat kapasitas partisipasi daerahnya.
Artikel dimuat di Majalah Bali Post, 10-16 Maret 2014; Penulis, dosen Ilmu Pemerintahan dan Kepala LPM Univ. Warmadewa

Senin, 02 September 2024
PKKMB Fakultas Hukum Universitas Warmadewa 2024

Selasa, 08 Oktober 2024
Unwar Jadi Tuan Rumah Tiga Event Nasional: KJI, KBGI, dan LDBI

Selasa, 11 Februari 2025
Rektor Unwar Lantik Pengurus Baru Organisasi Mahasiswa Periode 2025/2026

Senin, 02 September 2024