Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

Universitas Warmadewa Terima SK Izin Pembukaan Program Studi Magister Ilmu Biomedis

Kamis, 15 Mei 2025

Card image

Denpasar — Rektor Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, MP., didampingi Dekan Fakultas Pascasarjana, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, SH., M.Hum., menerima Surat Keputusan (SK) Izin Pembukaan Program Studi Ilmu Biomedis Program Magister. Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Kepala LLDikti Wilayah VIII yang diwakili oleh Arsiparis Ahli Muda dari Tim Kelembagaan LLDikti Wilayah VIII, I Wayan Sudarma, S.Sos., M.AP.

Acara penyerahan berlangsung di Ruang Coaching Clinic LLDikti Wilayah VIII pada Kamis, 15 Mei 2025. SK Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 270/B/O/2025 tentang Izin Pembukaan Program Studi Ilmu Biomedis Program Magister di Universitas Warmadewa telah ditandatangani sejak tanggal 14 April 2024.

I Wayan Sudarma mengucapkan selamat dan sukses atas keluarnya SK tersebut. Ia berharap Program Studi Ilmu Biomedis dapat berjalan dengan baik serta memberikan kontribusi yang relevan dan berkualitas dalam pengembangan Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa.