Unwar Siapkan Usulan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi 2014
Rabu, 12 Februari 2014

Unwar Siapkan Usulan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi 2014
Akreditasi institusi perguruan tinggi adalah proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program tridarma perguruan tinggi, untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan. Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi institusi dilakukan oleh tim asesor yang terdiri atas pakar sejawat dan/atau pakar yang memahami hakikat pengelolaan perguruan tinggi.
Keputusan mengenai mutu didasarkan pada evaluasi dan penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan nalar dan pertimbangan para pakar sejawat. Bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh institusi perguruan tinggi yang diakreditasi, diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan atau asesmen lapangan tim asesor ke lokasi perguruan tinggi.
BAN-PT adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menilai, serta menetapkan status dan peringkat mutu institusi perguruan tinggi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tujuan dan manfaat akreditasi institusi perguruan tinggi adalah sebagai berikut.
- Memberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar.
- Mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi
- Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi yang lain.
Mutu institusi perguruan tinggi merupakan cerminan dari totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses dan keluaran atau layanan institusi yang diukur berdasarkan sejumlah standar yang ditetapkan oleh BAN-PT.
Dalam rangka pengajuan usulan akreditasi institusi Perguruan Tinggi tersebut, Rektor Universitas Warmadewa telah membentuk Task Force yang telah bekerja secara intensif mulai bulan Januari 2014 lalu. Kita semua berharap Task Force bisa bekerja dengan baik dan bisa menyelesaikan isian borang akreditasi institusi sesuai target, sehingga harapan untuk tercapainya akreditasi Universitas Warmadewa bisa diwujudkan. Astungkara (wgs).

Senin, 02 September 2024
PKKMB Fakultas Hukum Universitas Warmadewa 2024

Selasa, 08 Oktober 2024
Unwar Jadi Tuan Rumah Tiga Event Nasional: KJI, KBGI, dan LDBI

Selasa, 11 Februari 2025
Rektor Unwar Lantik Pengurus Baru Organisasi Mahasiswa Periode 2025/2026

Senin, 02 September 2024