Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

Program Studi Magister Ilmu Linguistik

Berdirinya Program Pascasarjana (PPs) Unwar diawali dengan keluarnya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 93/E/O/2011 tentang Penyelenggaraan Program Studi Manajemen tertanggal 4 Mei 2011, disusul dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 297/E/O/2011 tentang Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Hukum tertanggal 21 Desember 2011. Sejak dikeluarkannya ijin penyelenggaraan Magister Manajemen dan Magister Ilmu Hukum, maka berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 637/Unwar/UE-03/2012 tertanggal 5 Juni 2012 tentang Program Pascasarjana Unwar, maka dibentuklah PPs Unwar sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS). Dalam perkembangannya, berdirinya PS MIL berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 287/E/O/2012 tentang Penyelenggaraan Program Magister Ilmu Linguistik tertanggal 30 Agustus 2012.

Memiliki kompetensi sebagai peneliti dan konsultan di bidang linguistik yang berwawasan lingkungan kepariwisataan.
Informasi lengkap tentang persyaratan dan prosedur pendaftaran pola seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Warmadewa dapat dilihat di situs web sipenmaru.warmadewa.ac.id
Informasi lengkap tentang biaya Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Warmadewa dapat dilihat di situs web sipenmaru.warmadewa.ac.id
Informasi lengkap Program Studi, Fakultas, dan Universitas Warmadewa dapat diakses melalui website www.warmadewa.ac.id Narahubung: Bag. Akademik Universitas Warmadewa (089 535 219 4162 ) Bag. Humas dan Marketing Universitas Warmadewa ( 081 338 878 578 ) Sosial Media FB, IG, Youtube, dan Tiktok : Universitas Warmadewa

Berpikir untuk mempelajari disiplin ilmu lainnya?

Berdirinya Program Pascasarjana (PPs) Unwar diawali dengan keluarnya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 93/E/O/2011 tentang Penyelenggaraan Program Studi Manajemen tertanggal 4 Mei 2011, disusul dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 297/E/O/2011 tentang Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Hukum tertanggal 21 Desember 2011. Sejak dikeluarkannya ijin penyelenggaraan Magister Manajemen dan Magister Ilmu Hukum, maka berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 637/Unwar/UE-03/2012 tertanggal 5 Juni 2012 tentang Program Pascasarjana Unwar, maka dibentuklah PPs Unwar sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS). Dalam perkembangannya, berdirinya PS MIL berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 287/E/O/2012 tentang Penyelenggaraan Program Magister Ilmu Linguistik tertanggal 30 Agustus 2012.

Profil Program Pendidikan
Akreditasi

Gelar & Strata

Magister Linguistik (M.Li.)

Durasi Studi

2 Tahun

Kampus

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali