Sentra Hak Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual

  • Paten. Paten adalah hak ekslusif inventor atas invensi di bidang teknologi  selama waktu tertentu.  Jenis paten: 1) paten; 2) paten sederhana. 
  • Merek. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka,  susunan warna dalam bentuk dua dimensi atai tiga dimensi; atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa  yang diproduksi oleh orang dan atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa.
  • Desain Industri. Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk  konfigurasi, komposisi, warna, atau gabungan yang membentuk tiga dimensi  atau dua dimensi  yang memberikan kesan estetis  dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi  atau dua dimensi  serta dapat dipakai  untuk menghasilkan produk, barang, komoditas  industri atau kerajinan tangan.
  • Hak Cipta. Hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual  yang memiliki ruang lingkup objek mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang di dalamnya juga mencakup program komputer. Hak cipta merupakan hak ekslusif yang timbul secara otomatis berdasarkan setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ciptaan yang dilindungi adalah:
  1. Buku
  2. Ceramah, kuliah, pidato dan sejenisnya.
  3. Alat peraga;
  4. Lagu;
  5. Drama;
  6. Seni rupa;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Aseni batik;
  10. Foto;
  11. Terjemahan; tafsir; saduran.
  • Indikasi Geografis. Indikasi geografis adalah sebuah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis  termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang mampu memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik  ertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan.
  • Rahasia Dagang. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui umum di bidang teknologi dan atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik Rahasia Dagang