Paten. Paten adalah hak ekslusif inventor atas invensi di bidang teknologi selama waktu tertentu. Jenis paten: 1) paten; 2) paten sederhana.
Merek. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atai tiga dimensi; atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang dan atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa.
Desain Industri. Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, komposisi, warna, atau gabungan yang membentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Hak Cipta. Hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang di dalamnya juga mencakup program komputer. Hak cipta merupakan hak ekslusif yang timbul secara otomatis berdasarkan setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ciptaan yang dilindungi adalah:
Buku
Ceramah, kuliah, pidato dan sejenisnya.
Alat peraga;
Lagu;
Drama;
Seni rupa;
Arsitektur;
Peta;
Aseni batik;
Foto;
Terjemahan; tafsir; saduran.
Indikasi Geografis. Indikasi geografis adalah sebuah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang mampu memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik ertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan.
Rahasia Dagang. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui umum di bidang teknologi dan atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik Rahasia Dagang