PERATURAN YAYASAN KESEJAHTERAAN KORPRI PROPINSI BALI
NOMOR: 273/YAS.KORPS/X/2018
TENTANG STATUTA UNIVERSITAS WARMADEWA.
Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Unwar
VISI
Menjadi Universitas bermutu yang berwawasan ekowisata dan berdaya saing global tahun 2034.
MISI
1. Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu dan berwawasan ekowisata.
2. Menjalin kerjasama institusional.
3. Menerapkan Good University Governance.
TUJUAN
1. Menghasilkan lulusan yang berdaya saing.
2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian.
3. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pengabdian kepada masyarakat.
4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas kerjasama.
5. Meningkatkan kualitas layanan akademik dan non akademik.
6. Meningkatkan kesejahteraan.
SASARAN
1. Terlaksananya Kurikulum Pendidikan Tinggi (KPT).
2. Terwujudnya wawasan ekowisata.
3. Terserapnya lulusan dipasar kerja sesuai bidangnya.
4. Meningkatnya jumlah mahasiswa dan alumni sebagai wirausaha.
5. Meningkatnya kuantitas dan kualitas penelitian.
6. Meningkatnya kuantitas dan kualitas publikasi penelitian
7. Meningkatnya kuantitas dan kualitas pengabdian kepada masyarakat
8. Meningkatnya kuantitas dan kualitas publikasi pengabdian kepada masyarakat
9. Meningkatnya kuantitas dan kualitas kerjasama dibidang Pendidikan.
10. Meningkatnya kuantitas dan kualitas kerjasama dibidang Penelitian.
11. Meningkatnya kuantitas dan kualitas kerjasama dibidang Pengabdian kepada Masyarakat.
12. Meningkatnya kapasitas SDM.
13. Meningkatnya kapasitas kelembagaan.
14. Meningkatnya sistem layanan berbasis IT.
15. Meningkatnya kualitas penjaminan mutu akademik.
16. Meningkatnya kualitas penjaminan mutu non akademik
17. Meningkatnya kesejahteraan.
Ditetapkan di: Denpasar,
Pada tanggal : 27 Oktober 2018.