Program Studi Magister Ilmu Linguistik
Berdirinya Program Pascasarjana (PPs) Unwar diawali dengan keluarnya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 93/E/O/2011 tentang Penyelenggaraan Program Studi Manajemen tertanggal 4 Mei 2011, disusul dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 297/E/O/2011 tentang Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Hukum tertanggal 21 Desember 2011. Sejak dikeluarkannya ijin penyelenggaraan Magister Manajemen dan Magister Ilmu Hukum, maka berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 637/Unwar/UE-03/2012 tertanggal 5 Juni 2012 tentang Program Pascasarjana Unwar, maka dibentuklah PPs Unwar sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS). Dalam perkembangannya, berdirinya PS MIL berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 287/E/O/2012 tentang Penyelenggaraan Program Magister Ilmu Linguistik tertanggal 30 Agustus 2012.
Berpikir untuk mempelajari disiplin ilmu lainnya?
VISI
Menjadi Program Pascasarjana yang bermutu, berwawasan ekowisata, dan berdaya saing global tahun 2034
MISI
- Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu dan berwawasan ekowisata
- Menerapkan tata kelola berbasis Good University Governance
- Menjalin Kerjasama Institusional
Akreditasi
A
Gelar & Strata
-
Durasi Studi
-
Kampus
Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali