Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

info@warmadewa.ac.id

Program Studi Magister Ilmu Linguistik

Berdirinya Program Pascasarjana (PPs) Unwar diawali dengan keluarnya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 93/E/O/2011 tentang Penyelenggaraan Program Studi Manajemen tertanggal 4 Mei 2011, disusul dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 297/E/O/2011 tentang Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Hukum tertanggal 21 Desember 2011. Sejak dikeluarkannya ijin penyelenggaraan Magister Manajemen dan Magister Ilmu Hukum, maka berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 637/Unwar/UE-03/2012 tertanggal 5 Juni 2012 tentang Program Pascasarjana Unwar, maka dibentuklah PPs Unwar sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS). Dalam perkembangannya, berdirinya PS MIL berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 287/E/O/2012 tentang Penyelenggaraan Program Magister Ilmu Linguistik tertanggal 30 Agustus 2012.

Memiliki kompetensi sebagai peneliti dan konsultan di bidang linguistik yang berwawasan lingkungan kepariwisataan.
Informasi lengkap tentang persyaratan dan prosedur pendaftaran pola seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Warmadewa dapat dilihat di situs web sipenmaru.warmadewa.ac.id
Informasi lengkap tentang biaya Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Warmadewa dapat dilihat di situs web sipenmaru.warmadewa.ac.id
-
-

Berpikir untuk mempelajari disiplin ilmu lainnya?

VISI

Menjadi Program Pascasarjana yang bermutu, berwawasan ekowisata, dan berdaya saing global tahun 2034

MISI

  1. Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu dan berwawasan ekowisata
  2. Menerapkan tata kelola berbasis Good University Governance
  3. Menjalin Kerjasama Institusional

Akreditasi

Gelar & Strata

-

Durasi Studi

-

Kampus

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali