Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

Dosen Fakultas Hukum Unwar Raih Gelar Doktor di Tanah Kelahirannya Makassar

Jumat, 16 Desember 2016

Card image

Rekonstruksi pengaturan fungsi DPD, khususnya di dua bidang legislasi dan pengawasan dalam UUD Negara RI Tahun 1945 dilakukan dengan mengatur rumusan kekuasaan legislasi dan pengawasan dilakukan oleh DPR dan DPD. Hal mana untuk mengganti pengaturan fungsi DPD di bidang legislasi yang hanya sebatas pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan ikut membahas tingkat pertama, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk tahap pengambilan keputusan. Demikian pula untuk mengganti pengaturan fungsi DPD di bidang pengawasan, dimana DPD tidak dapat menindaklanjuti hasil pengawasan karena determinasi politik hukum oleh DPR.

Hal tersebut menunjukkan adanya ketidakseimbangan wewenang antara DPR dan DPR. Untuk terciptanya keseimbangan wewenang itu, maka diperlukan adanya rekonstruksi wewenang DPD yang hakikatnya DPD juga pun berwenang mengajukan RUU, berwenang membahas dan menyetujui RUU serta berwenang melakukan pengawasan dalam hal-hal tertentu yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Demikian pokok-pokok pemikiran yang disampaikan I Gusti Bagus Suryawan pada sidang ujian promosi doktor bidang ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar pada Jum’at (2/12). Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar ini mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Fungsi dan Wewenang DPD dalam Perspektif Negara Kesatuan” didepan Dewan Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Farida Patitittingi (Ketua); Prof. Dr. Syamsul Bachrie, SH, MS; Prof. Dr. Achmad Ruslan, SH, MH; Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, SH, MH, DFM (Tim Promotor); Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, SH, MH; Prof. Dr. Abdul Razak, SH, MH; Prof. Marwati Riza, SH, M.Si; Dr. Hamzah Halim, SH, MH (Tim Penguji); dan Prof. Dr. I Made Arya Utama, SH, M.Hum selaku penguji eksternal yang kini juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Udayana Denpasar.

Turut hadir untuk memberikan dukungan dalam sidang ujian promosi tersebut Wakil Rektor I Unwar Ir. I Nyoman Kaca, MP, Dekan Fakultas Hukum Unwar, Dr. I Nyoman Putu Budhiartha, SH, MH, Dekan Fakultas Teknik Unwar Prof. Dr. Ir. I Wayan Runa, MT, Pengelola Kelas Reguler B Fakultas Hukum Unwar NLM. Mahendrawati, SH, MHum dan N. M. Jaya Senastri, SH, MH.  Sekalipun tidak berkesempatan hadir, namun Dr. Drs. AAG. Oka Wisnu Murti, M.Si selaku Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali dan Prof. dr. IDP Widjana, DAP&E, Sp.Park selaku Rektor Universitas Warmadewa melalui pesan singkat (SMS) memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada I Gusti Bagus Suryawan yang telah melalui jenjang pendidikan program doktor ilmu hukum dan berharap agar ilmu yang telah didapatkan dapat diaplikasikan dengan baik.

Ujian promosi doktor ini merupakan rangkaian akhir dari beberapa tahapan studi yang telah dilalui I Gusti Bagus Suryawan selama 40 bulan dengan raihan IPK 3,92 dan berpredikat “sangat memuaskan” sehingga berhak menyandang gelar doktor bidang ilmu hukum. Dosen senior asal Bali yang lahir di Makassar 52 tahun yang lalu ini dalam pesan dan kesannya di akhir ujian sangat terharu dan bersyukur dapat meraih gelar doktor di tanah kelahirannya sendiri.*