Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

PERATURAN PERLINDUNGAN DATA

Kebijakan Perlindungan Data Pribadi

Universitas Warmadewa

Pendahuluan

Universitas Warmadewa berkomitmen untuk melindungi data pribadi seluruh sivitas akademika, tenaga kependidikan, mitra kerja sama, serta masyarakat umum yang berinteraksi dengan sistem digital dan layanan Universitas. Kebijakan ini disusun berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Warmadewa Nomor 2663/UNWAR/PD-02/2025 tentang Kebijakan Transformasi Digital dan Pemanfaatan Teknologi Digital, serta berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh unit kerja, sistem informasi, dan platform digital yang dikelola oleh Universitas Warmadewa, termasuk namun tidak terbatas pada SIMAK, SIMPEG, SIM-Keuangan, LMS U-WISE, SDG Center, dan seluruh layanan elektronik lainnya.

1. Dasar Hukum

Kebijakan Perlindungan Data Pribadi ini mengacu pada:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  5. Keputusan Rektor Universitas Warmadewa Nomor 2663/UNWAR/PD-02/2025 tentang Kebijakan Transformasi Digital dan Pemanfaatan Teknologi Digital.

2. Prinsip Perlindungan Data

Universitas Warmadewa menerapkan prinsip-prinsip berikut dalam setiap pemrosesan data pribadi:

  • Keamanan : Seluruh data yang diproses dalam sistem digital Universitas dilindungi sesuai ketentuan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  • Akses Terbatas (Least Privilege) : Akses terhadap data institusional diberikan hanya kepada pihak yang memerlukannya untuk pelaksanaan tugas, sesuai kewenangan masing-masing.
  • Akuntabilitas : Setiap pemrosesan data dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit oleh unit yang berwenang.
  • Transparansi : Universitas berkomitmen untuk menjelaskan secara terbuka bagaimana data pribadi dikumpulkan, digunakan, dan dilindungi.

3. Tata Kelola Keamanan Siber

Sesuai dengan Pasal 6 SK No. 2663/UNWAR/PD-02/2025, Universitas Warmadewa menetapkan:

  1. UPT TIK (Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi) bertanggung jawab menetapkan standar keamanan siber (cybersecurity) yang mengacu pada praktik terbaik internasional;
  2. Standar keamanan tersebut diperbarui secara berkala, minimal satu kali dalam setahun;
  3. Setiap pelanggaran keamanan data wajib dilaporkan kepada UPT TIK dan pimpinan terkait untuk ditindaklanjuti.

4. Etika Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI)

Sesuai dengan Pasal 7 SK No. 2663/UNWAR/PD-02/2025, pemanfaatan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) di lingkungan Universitas Warmadewa wajib mengedepankan prinsip:

  • Transparansi dalam proses pengambilan keputusan berbasis AI;
  • Keadilan dan non-diskriminasi dalam algoritma yang digunakan;
  • Akuntabilitas : algoritma AI yang digunakan dalam proses akademik dan administratif wajib dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan;
  • Intervensi manusia : keputusan institusional yang berdampak signifikan tidak boleh sepenuhnya didelegasikan kepada sistem AI;
  • Keselarasan nilai : Universitas menolak segala bentuk pemanfaatan AI yang bersifat diskriminatif, melanggar privasi, atau bertentangan dengan nilai-nilai Tri Hita Karana dan etika akademik.

5. Pengawasan dan Evaluasi

Implementasi kebijakan ini diawasi melalui mekanisme berikut:

  • UPT TIK menyusun Laporan Kinerja TIK Tahunan yang memuat capaian implementasi keamanan data, kendala yang dihadapi, dan rencana tindak lanjut;
  • Badan Penjaminan Mutu (BPM) melakukan evaluasi independen terhadap implementasi kebijakan ini minimal satu kali dalam setahun, dengan hasil evaluasi disampaikan langsung kepada Rektor;
  • Rektor dapat membentuk Tim Audit Mutu Internal untuk melakukan evaluasi khusus apabila diperlukan.

6. Pelaporan Pelanggaran Data

Apabila Anda menemukan atau mengalami dugaan pelanggaran keamanan atau privasi data pribadi di lingkungan Universitas Warmadewa, silakan melaporkannya melalui:

  • Portal Kritik dan Saran: warmadewa.ac.id/kritik
  • Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPT TIK)

Pelapor dilindungi sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Pelapor (SK No. 240/Unwar/PD-01/2024).

-