Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

info@warmadewa.ac.id

PATEN DAN HAK CIPTA

Universitas Warmadewa berkomitmen untuk melindungi dan mengelola inovasi serta karya intelektual yang dihasilkan oleh civitas akademika melalui pengajuan paten dan hak cipta. Paten melindungi penemuan baru, memberikan hak eksklusif kepada penemu untuk memanfaatkan, memproduksi, dan menjual penemuan tersebut dalam jangka waktu tertentu. Hak cipta, di sisi lain, melindungi karya-karya kreatif seperti tulisan, desain, dan karya seni, memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk menggunakan dan mendistribusikan karya mereka.

Universitas Warmadewa mendukung proses pendaftaran paten dan hak cipta untuk memastikan bahwa inovasi dan karya intelektual yang dihasilkan dapat diakui dan dilindungi secara hukum. Dukungan ini meliputi bimbingan tentang prosedur pendaftaran, penyusunan dokumen, serta strategi perlindungan dan komersialisasi. Dengan melindungi paten dan hak cipta, universitas memastikan bahwa kontribusi intelektual dari staf pengajar, peneliti, dan mahasiswa dapat dihargai dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Universitas Warmadewa

Melalui kebijakan ini, Universitas Warmadewa tidak hanya memperkuat posisi akademis dan reputasinya, tetapi juga mendorong inovasi dan kreativitas dalam dunia akademik. Perlindungan terhadap paten dan hak cipta memberikan insentif bagi peneliti dan pencipta untuk terus berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan potensi komersial dari karya-karya mereka.