AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
Prinsip Transparansi dan Tanggung Jawab di Universitas Warmadewa
Universitas Warmadewa meyakini bahwa kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi hanya bisa diraih melalui akuntabilitas dan transparansi yang konsisten.
Prinsip ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa setiap keputusan akademik, administratif, dan keuangan dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas dan terbuka.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Universitas Warmadewa telah memberlakukan kebijakan-kebijakan penting berikut:
1. Pencegahan Korupsi dan Suap
-
University Principles on Corruption and Bribery
Menetapkan larangan keras terhadap praktik korupsi dan suap di seluruh tingkatan manajemen dan administrasi.
➔ Implementasi: Saluran pengaduan anonim bagi pelaporan pelanggaran etika, audit tahunan oleh pihak independen.
2. Perlindungan Pelapor Ketidakadilan
-
Policy for Protecting Those Who Report Discrimination
(SK No. 240/Unwar/PD-01/2024)
Melindungi pelapor dari segala bentuk pembalasan atau intimidasi, memperkuat budaya pelaporan yang terbuka.
3. Kepatuhan terhadap Etika Tenaga Kerja
-
Employment Policy on Modern Slavery
(SK No. 271/Unwar/PD-02/2024 & No. 239/Unwar/PD-02/2024)
Melarang segala bentuk kerja paksa, perdagangan manusia, dan praktik perbudakan modern.
4. Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan
-
Policy on Minimizing Plastic Use & Disposable Items
(SK No. 1779/Unwar/PD-02/2024)
Mengatur pengurangan penggunaan plastik dan barang sekali pakai, sekaligus mendukung keterbukaan laporan progres tahunan pengelolaan sampah kampus. -
Smoke-Free Campus Regulations
(SK No. 2557/Unwar/PD-02/2023)
Menetapkan zona bebas rokok di seluruh area kampus, untuk mendukung kesehatan komunitas dan mengurangi polusi udara.
5. Kebebasan Akademik
-
Policy on Supporting Academic Freedom
Menjamin kebebasan akademik dalam penelitian dan pengajaran, memperkuat budaya inovasi dan dialog terbuka.