Edaran Menristekdikti tentang Pendirian PT dan Pembukaan Prodi
Selasa, 22 November 2016
Surat Edaran No. 2/M/SE/IX/2016
Tentang
Pendirian Perguruan TingginBaru dan
Pembukaan Program Studi
Yth,
1. Pemimpin Perguruan Tinggi,
2. Ketua Yayasan /Perkumpulan/Badan Penyelenggaraan Pendidikan Berbadan Hukum di Seluruh Indonesia
Memperhatikan Jumlah perguruan tinggi saat ini yang telah mencapai 4300 lebih dan sebagian besar merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, sementara yang sangat dibutuhkan adalah perguruan tinggi vokasi dan perguruan tinggi akademi yang berorientasi pada science, technology, engineering, dan mathematic (STEM), maka sejak tanggal 1 Januari 2017 akan diterapkan kebijakan pemberian ijin pendirian perguruan tinggi baru dan pembukaan program studi sebagai berikut :
1. Pendirian perguruan tinggi baru yang menyelenggarakan pendidikan akademik (Universitas/Institut/Sekolah Tinggi) akan dilakukan moratorium sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
2. Pendirian perguruan tinggi baru hanya diberikan untuk perguruan tinggi vokasi dan Institut Teknologi.
3. Pembukaan program studi akan diberikan untuk program studi di bidang science, technology, engineering, dan mathematic (STEM).
4. Pendirian perguruan tinggi dan pembukaan program studi sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 dapat dikecualikan bagi :
a. Daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T); dan
b. Daerah tertentu dengan kondisi dan kebutuhan khusus.
by Art.Bento
Minggu, 31 Agustus 2025
Unwar Gelar PKKMB Reguler B, Fasilitasi Kuliah untuk Masyarakat yang Sudah Bekerja
Jumat, 10 Oktober 2025
Forum Mahasiswa Islam Unwar Gelar PKMM 2025 di Pondok Jaka Sangeh
Kamis, 16 Oktober 2025
Universitas Warmadewa Pimpin Kolaborasi Ilmiah Global Lewat Forum Internasional WUICACE 2025
Jumat, 12 September 2025