Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

FH Unwar dan Fakulti Undang-Undang UTM Malaysia Gelar PKM Internasional Bertema Hak Atas Lingkungan Bersih

Jumat, 12 Desember 2025

Card image

Denpasar – warmadewa.ac.id, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa kembali melaksanakan Pengabdian Masyarakat Internasional yang kali ini dipusatkan di Desa Sumerta Kelod, Denpasar, Jumat (12/12/2025). Kegiatan tersebut mengangkat tema “The Right to a Clean Environment From The Perspective of The Constitution in Indonesia”, yang menyoroti pentingnya lingkungan bersih sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
Pengabdian masyarakat ini merupakan bentuk kolaborasi berkelanjutan antara Fakultas Hukum Universitas Warmadewa dan Fakulti Undang-Undang, Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysia. Kerja sama kedua institusi ini telah terjalin dalam berbagai program akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang bertujuan memperkuat perspektif lintas negara dalam isu-isu hukum kontemporer. 

Adapun narasumber pada PKM kali ini yaitu  Assoc. Prof. Dr. Siti Hafsyah Idris dan Anak Agung Gede Ananta Sahadewa, S.H., M.H., yang membahas isu lingkungan hidup dari perspektif hukum Indonesia dan wacana konstitusional, dan dimoderatori oleh Kadek Nadya Pramita Sari, SH.,MH.

Perbekel Desa Sumerta Kelod yang diwakili Sekretaris Perbekel Desa Sumerta Kelod I Nyoman Oka Pariarta Karang menyampaikan komitmen dan berbagai langkah konkret desa dalam mengatasi persoalan lingkungan, khususnya terkait pengelolaan sampah dan antisipasi penutupan TPA pada 23 Desember mendatang. Dalam kegiatan yang membahas perspektif hukum lingkungan ini, ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat untuk mencari solusi atas kerumitan masalah sampah di Kota Denpasar.
Sejak 2017, Desa Sumerta telah menerapkan sistem sumur resapan komposter, berbeda dengan instruksi umum pemerintah kota. Hingga kini, sudah terdapat 151 sumur resapan yang berfungsi ganda sebagai penampung air dan pengolah sampah organik menjadi kompos. Desa juga mengoperasikan 11 unit bank sampah yang aktif menampung sedikitnya 500 kg sampah per bulan, bekerja sama dengan Bali Wastu Lestari untuk pengangkutannya.
Untuk mendukung pengelolaan sampah, desa juga telah menyediakan armada motor roda tiga bagi 10 banjar sejak 2016, serta membagikan ratusan komposter kepada warga, sekolah, dan perangkat desa. Upaya ini terbukti membantu menekan volume sampah rumah tangga, sekaligus menghasilkan kompos yang dimanfaatkan untuk kebun warga.
Dari sisi anggaran, desa mengalokasikan sekitar Rp1 miliar untuk program lingkungan pada 2025, serta Rp1,8 miliar untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Selain fokus lingkungan, Desa Sumerta juga aktif membangun karakter generasi muda melalui sosialisasi bahaya narkoba dan edukasi kesehatan di sekolah. Program pembinaan lansia, termasuk kelas lansia dan pendampingan psikologis, turut menjadi perhatian.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Universitas Warmadewa yang hadir berbagi perspektif hukum lingkungan lintas negara. Ia membuka peluang kerja sama lebih lanjut, termasuk penerimaan mahasiswa KKN di Desa Sumerta Kelod, yang disebutnya menjadi salah satu lokasi favorit.
Dengan berbagai inisiatif tersebut, Desa Sumerta menegaskan komitmennya untuk menjaga kebersihan, kesehatan, keamanan, serta kualitas hidup masyarakat dari usia dini hingga lansia.

Dekan FH Unwar yang diwakili Wakil Dekan BARPM FH Unwar: Dr. I Ketut Kasta Arya Wijaya, S.H.,M.Hum., dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan kolaborasi rutin antara Fakulti Undang-Undang Universiti Teknologi Mara Malaysia (UTM) dan Fakultas Hukum Unwar, yang telah berjalan setiap enam bulan sekali.
Kolaborasi ini, menurutnya, bukan sekadar pertukaran akademik, tetapi juga bentuk kerja sama internasional yang berfokus pada keberlanjutan, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tema pengabdian kali ini menyoroti hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat dari perspektif konstitusi Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara tegas mengatur bahwa lingkungan yang bersih merupakan bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia berhak mendapatkan lingkungan yang layak, sehat, dan aman. Ia juga turut menyinggung persoalan lingkungan di Denpasar dan Badung, terutama terkait isu penutupan TPA pada 23 Desember yang dinilai menjadi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Melalui forum pengabdian ini, ia berharap masyarakat memperoleh pemahaman baru dan mampu melihat persoalan lingkungan sebagai bagian penting dari pemenuhan hak asasi manusia. Ia berharap kerja sama Unwar dan UTM terus berlanjut dan semakin diperkuat melalui kegiatan akademik dan pengabdian masyarakat di masa mendatang.