Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

FH Unwar Gelar Kuliah Umum Nasional “Penegakan Hukum Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”

Kamis, 16 Maret 2023

Card image

Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (FH Unwar) bekerjasama dengan Universitas Tarumanegara (Untar) menggelar Kuliah Umum Nasional “Penegakan Hukum Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” di Ruang Jaya Singha Warmadewa Mandapa, Kamis (16/3/23). Kuliah Umum Nasional ini menghadirkan Guru Besar FH Universitas Tarumanegara, Prof. Dr. Mella Ismelina F.R., SH.,M.Hum., sebagai narasumber yang dimoderatori oleh Dr. I Nyoman Gede Sugiartha, SH.,MH.

Dekan FH Unwar, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH.,MH., mengatakan penegakan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sangat penting diberikan kepada mahasiswa Ilmu Hukum FH Unwar karena setiap usaha yang dilakukan menimbulkan pencemaran lingkungan oleh karena itu sangat penting untuk menegakkan hukum dalam memberikan perlindungan lingkungan apalagi lingkungan memiliki legal standing dimana lingkungan yang merupakan subjek hukum memiliki hak untuk dijaga kelestariannya sehingga memberikan manfaat yang positif kepada kehidupan umat manusia. Melalui program pemerintah maupun swasta dalam melakukan aktivitas ataupun membangun usaha manusia diwajibkan memperhatikan faktor lingkungan termasuk dalam membuang sampah ataupun mengeksploitasi lingkungan alam (terlebih hutan dan air) sehingga lingkungan tetap lestari untuk keberlangsungan kehidupan sekarang maupun yang akan datang dengan demikian, pembangunan berkelanjutan bisa selaras dan linier dengan pelestarian lingkungan. Prof. Budiartha, mengatakan bahwa dunia global telah menunjukkan semakin tidak terjaganya kelestarian lingkungan akan berdampak pada pemanasan global yang menyebabkan polusi udara. Dunia menetapkan bagaimana semua negara harus memperhatikan faktor lingkungan dalam melakukan aktivitas sehingga ilmu hukum yang notabennya menjaga penegakkan pelanggaran berperan untuk menyosialisasikan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang nantinya dijadikan barometer dalam melakukan pembangunan atau eksploitasi lingkungan mengarah agar lingkungan tetap lestari. “Penegakkan bisa melalui hukum administrasi, pencabutan ijin usaha, bahkan mungkin sanksi hukum perdata yaitu ganti rugi untuk pemulihan keadaan. Pidananya bisa dikenakan sanksi hukuman, bisa hukuman kurungan, hukuman penjara, termasuk juga sanksi denda dan yang paling penting dalam penegakan lingkungan ada istilahnya atau prinsip pencemar membayar, yaitu siapa yang melakukan pencemaran akan dikenakan sanksi membayar ganti ketugian untuk memulihkan lingkungan agar tidak terjadi tercemar ataupun rusak,” tandas Prof. Budiartha. Melalui Kuliah Umum Nasional ini, diharapkan bisa meningkatkan wawasan mahasiswa dan meningkatkan atmosfer akademik FH Unwar pada khususnya, dan Unwar pada umumnya. Apalagi, narasumber yang dihadirkan merupakan pakar hukum lingkungan. [dd]