Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

FH Unwar Gelar Kuliah Umum “Pembangunan Hukum Lingkungan Berbasis Keadilan Ekologis”

Selasa, 31 Januari 2023

Card image

Fakultas Hukum Universitas Warmadewa menggelar Kuliah Umum “Pembangunan Hukum Lingkungan Berbasis Keadilan Ekologis” di Ruang Jaya Singha Mandapa FH Unwar, Selasa (31/1/22). Kuliah umum menghadirkan Guru Besar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, SH.,MM., sebagai narasumber. Kuliah Umum diisi dengan penandatangan Kerjasama Operasional (KSO) antara Fakultas Hukum Universitas Warmadewa dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Dekan FH Unwar, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH.,MH., mengatakan kuliah umum ini sangat penting mengingat ketentuan-ketentuan yang mengatur persoalan lingkungan harus dikelola dan dikembangkan sedemikian rupa agar masyarakat dan lingkungan memberikan keadilan kepada semua makhluk hidup. Apalagi, masalah lingkungan merupakan masalah internasional yang menjadi cikal bakal kehidupan sehat bagi seluruh umat manusia termasuk hewan dan lainnya. Ekosistem setiap habitat yang tumbuh dan berkembang harus dilestarikan, apalagi tema ini sesuai dengan visi FH Unwar yaitu bermutu, berwawasan ekowisata, dan berdaya saing global tahun 2034 sehingga banyak mata kuliah yang linier dengan permasalahan lingkungan seperti: hukum lingkungan, ekowisata, dan lainnya. “Berbicara mengenai pembangunan hukum lingkungan, instrumen-instrumen yang bisa membantu pemerintah agar lingkungan itu menjadi sehat, nyaman, dan lestari. Apalagi, lingkungan sudah termasuk subjek hukum sehingga harus diperhatikan oleh siapa pun dalam membangun ataupun dalam kehidupan sehari-hari karena lingkungan membawa dampak kepada umat manusia,” ujar Prof. Budiartha. Pengaturan mengenai pengelolaan lingkungan hidup sangat perlu dilakukan oleh pemerintah sehingga bisa berkeadilan secara ekologis. Melalui kuliah umum yang diberikan oleh Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, SH.,MM., bisa menambah wawasan di Fakultas Hukum untuk memajukan pendidikan,” harap Prof. Budiartha.

Narasumber Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, SH.,MM., mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia dan juga dunia sedang disibukkan dengan isu climate change, krisis sumber daya alam, dan krisis lingkungan oleh karena itu hal ini bukan saja tugas pemerintah, namun juga peran serta masyarakat dan perguruan tinggi. Apalagi dalam pasal 28 H UUD 1945, setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sehingga warga negara dijamin untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun, keadilan untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak saja untuk makhluk hidup tetapi juga untuk benda mati atau ekosistem yang ada di dalamnya. Dikatakan, di Indonesia Hukum Lingkungan diatur dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga ini wajib ditaati. “Peran perguruan tinggi dalam hal ini juga penting oleh karena itu tentu pembangunan hukum lingkungan ke depan harus menerapkan prinsip-prinsip ecological justice,” pungkasnya. [ds]