Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

FH Unwar Gelar Kuliah Umum “Peran dan Fungsi Advokat Dalam Penegakan Hukum”

Jumat, 05 April 2024

Card image

Fakultas Hukum Universitas Warmadewa berkolaborasi dengan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) menggelar Kuliah Umum dengan tema “Peran dan Fungsi Advokat Dalam Penegakan Hukum di Indonesia” dengan pembicara Ketua Umum AAI ON, Dr. Palmer Situmorang, SH.,MH.,Ph.D., di Ruang Sidang Sri Ksari Warmadewa Mandapa pada Jumat (5/4/2024).

 

Dekan FH Unwar Dr. Ni Made Jaya Senastri, SH., MH., mengatakan bahwa kuliah umum ini merupakan kolaborasi antara FH Unwar dengan AAI Cabang Bali yang diharapkan dapat menggugah dan memotivasi mahasiswa FH Unwar dalam upaya penegakan hukum sebagai seorang advokat melalui pemahaman peran serta fungsi advokat. Kuliah umum ini juga sebagai salah satu media untuk sosialisasi pendidikan profesi advokat.

 

Ketua DPC AAI Denpasar ON Denpasar I Gede Wija Kusuma, SH.,MH., mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 bahwa diamanatkan organisasi advokat adalah organisasi yang membentengi para advokat di dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum. Untuk itu para advokat harus memahami peran dan fungsinya dalam penegakan hukum. Pihaknya berharap mahasiswa FH Unwar yang nanti berprofesi sebagai advokat mengerti bahwa advokat memiliki suatu wadah yang telah diatur dalam Undang-Undang Keadvokatan sehingga mahasiswa yang tertarik menjadi seorang advokat muda nantinya akan dididik dan dilatih oleh AAI untuk menjadi advokat yang profesional.

 

Ketua Umum AAI ON, Dr. Palmer Situmorang, SH.,MH.,Ph.D., mengatakan penting untuk calon sarjana hukum menggeluti profesi-profesi spektakuler yang sekarang ini ada di Indonesia yang mana salah satunya adalah profesi advokat. Profesi ini harus dibangun sedini mungkin untuk menghasilkan advokat-advokat yang tangguh sehingga penting bagi mahasiswa diberikan pendidikan praktis melalui kuliah umum. “Advokat hanya satu modalnya yaitu kebebasan/kemerdekaan berbicara dan berpendapat. Itu hanya ada di advokat, dia tidak punya pimpinan karena pimpinannya adalah hati nuraninya,” tegasnya. [cw]