Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

HMPS IP Fisip Unwar Gelar Seminar Nasional “Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Pengaruh Terhadap Desa Adat dan Desa Dinas di Bali”

Sabtu, 17 Juni 2023

Card image

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Warmadewa (Fisip Unwar) melalui Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan (HMPS IP) menggelar Seminar Nasional dengan tema “Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Pengaruh Terhadap Desa Adat dan Dinas di Bali” secara hybrid di Ruang Sidang Sri Kesari Warmadewa Mandapa pada Sabtu (17/06/23).

Hadir sebagai narasumber Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA (Direktur Jensral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri), I Wayan Sentana, S.H. (Kepala Desa Sumerta Kauh), Drs. I Nyoman Wiratmaja, M.Si (Dosen Fisip Unwar), dan sebagai moderator I Gede Ari Gunawan, S.IP (Alumni Fisip Unwar).

Ketua HMPS IP Fisip Unwar, Ni Luh Made Widyani mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada khalayak umum khususnya mahasiswa tentang dinamika di balik perpanjangan masa jabatan kepala desa yang menjadi 9 tahun. Dinamika perpanjangan inilah yang perlu diketahui dan perlu dipahami dari isu-isu yang akan terjadi di perpolitikan Indonesia saat ini. Tak hanya itu, melalui seminar nasional ini diharapkan mampu memberikan wawasan seluas-luasnya tentang isu-isu politik yang ada di Indonesia yang mana mahasiswa sebagai generasi muda harus bisa lebih “melek” akan isu-isu yang ada dan bisa lebih memahami perpolitikan di Indonesia. Mahasiswa tidak harus terjun langsung tapi setidaknya paham akan politik di Indonesia.

Sekretaris Prodi Ilmu Pemerintahan Fisip Unwar, Drs. I Wayan Sudana, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa, isu ini sudah digulirkan sejak 2 tahun yang lalu. Jika berbicara tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, konstitusi mengisyaratkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 di salah satu pasal yang menyebutkan bahwa jabatan kepala desa masa jabatannya adalah 2 periode yaitu 6 tahun. Dengan adanya wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun ini sudah tentu dapat membawa dampak positif maupun negatif karena ketika desa-desa yang sudah menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan good governance sudah berjalan dengan baik mudah-mudahan dengan adanya wacana ini diharapkan pemerintahan desa semakin baik.

Namun sebaliknya, desa-desa yang belum melaksanakan good governance yang mana jika dilihat dari sisi kepemimpinannya banyak persoalan dan kasus korupsi, menyangkut etikabilitas daripada pimpinan yang ada di desa bisa saja dengan adanya wacana ini desa tersebut akan semakin buruk. Berdasarkan kutipan yang dilihat dari pengamat tata negara dan hukum Universitas Surabaya bahwa konstitusi moderen ini tujuannya adalah untuk membatasi kesewenang-wenangan. Konsep itu pun juga dikemukakan oleh seorang pakar “power tends to corrupt” yaitu seseorang yang semakin lama berkuasa kecendrungan untuk korupsi itu akan semakin tinggi. Lebih lanjut, jika wacana ini nantinya diketuk palu oleh Mahkamah Konstitusi diharapkan sifatnya tidak bernuansa politis yang mana ini berakar dari aspirasi masyarakat yang menginginkan jabatan kepala desa itu di perpanjang menjadi 9 tahun dan tetap 2 periode. Pada esensinya bagaimana kepala desa itu sebagai abdi negara yang mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan kelompok, golongan, maupun pribadi, namun disisi lain juga sebagai pelayan publik yang memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. “Inilah yang menjadi dambaan bagi masyarakat sehingga ada sebuah analogi bahwa ketika desa itu wajahnya cantik maka negara Indonesia terlihat cantik, namun sebaliknya jika wajah Indonesia terlihat cantik wajah desa belum tentu cantik”, ungkapnya.