Instrumen Penilaian Persepsi Pemangku Kepentingan Terhadap Prosedur Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Rabu, 12 Oktober 2016
Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
dan Koordinator Kopertis
(daftar terlampir)
Upaya penjaminan mutu pendidikan tinggi telah dilakukan sejak terbitnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kemudian diperkuat pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta dipertajam melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti). SPM-Dikti terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dijalankan oleh Perguruan Tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
Dalam upaya memperkuat budaya mutu perguruan tinggi yang dibangun melalui SPMI, perlu diharmonisasi juga dengan perbaikan kualitas yang berkelanjutan pada SPME, utamanya melalui sistem akreditasi nasional. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi bermaksud melaksanakan rapid survey yang bertujuan untuk menggali persepsi pemangku kepentingan terhadap prosedur akreditasi BAN-PT. Selanjutnya, hasil rapid survey ini akan menjadi masukan untuk Pemerintah dalam upaya menyusun evidence-based policy untuk SPME dan SPMI yang lebih efektif.
Minggu, 31 Agustus 2025
Unwar Gelar PKKMB Reguler B, Fasilitasi Kuliah untuk Masyarakat yang Sudah Bekerja
Jumat, 10 Oktober 2025
Forum Mahasiswa Islam Unwar Gelar PKMM 2025 di Pondok Jaka Sangeh
Kamis, 16 Oktober 2025
Universitas Warmadewa Pimpin Kolaborasi Ilmiah Global Lewat Forum Internasional WUICACE 2025
Jumat, 12 September 2025