Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

Josep Robert Khuana Lulus sebagai Doktor ke-8 Prodi Hukum S3 PPs Unwar

Kamis, 05 Oktober 2023

Card image

Universitas Warmadewa melalui Program Studi Hukum Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana kembali menggelar Ujian Terbuka yang ke-8 atas nama Promovendus Josep Robert Khuana,S.H.,M.H, yang mengangkat judul disertasi "Penegakan Sanksi Pidana Lingkungan terhadap Perusahaan Akomodasi Pariwisata Berlandaskan Kearifan Lokal dan Keadilan Restoratif".

Josep Robert Khuana menyampaikan bahwa fokus dari disertasi yang diangkat adalah bagaimana penegakan sanksi pidana dari badan hukum yaitu perusahaan akomodasi pariwisata dengan berlandasakan pada restorative justice dan kearifan lokal. Ini dikatakan sesuatu yang baru karena restorative justice di lingkungan kepolisian lebih banyak dilakukan oleh orang perorang sedangkan tidak melibatkan masyarakat, tokoh-tokoh adat, tokoh-tokoh agama. Melalui tulisan ini, ia mengangkat mengenai potensi menyelesaikan permasalahan tindak pidana oleh korporasi melalui restorative justice dengan landasan kearifan lokal.

Kaprodi Doktor Hukum Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Joseph Robert Khuana mengangkat topik yang menarik karena mengangkat hal baru terutama yang berkaitan dengan pemidanaan terhadap suatu perusahaan yang bergerak di bidang akomodasi pariwisata. Bali khususnya dan Indonesia pada umumnya dikatakan selalu melakukan promosi pariwisata dalam rangka meraih kunjungan wisata yang semakin meningkat tiap tahunnya karena itu menjadi modal pendapatan devisa untuk negara maupun untuk daerah sehingga investasi di bidang pariwisata sangatlah didorong. Walaupun demikian, pariwisata dengan akomodasi tentunya memerlukan perizinan lingkungan maupun penggunaan tanah. Seringnya terdapat perbedaan pandangan antara masyarakat dengan izin yang diberikan oleh pemerintah yangmana investor di bidang bisnis pariwisata setelah mendapatkan izin namun kemudian di daerah perusahaan tersebut berdiri menimbulkan persoalan baik persoalan lingkungan fisik, lingkungan sosial, dan lingkungan biologis sehingga dalam rangka harmonisasi inilah diperlukan adanya sebuah tindakan. Lebih lanjut, dikatakan bahwa di satu sisi terdapat pelanggaran terhadap hukum lingkungan dan di sisi lain terdapat pula ketentuan hukum di bidang pariwisata agar bagaimana pariwisata ini berkelanjutan yang artinya harus melihat sisi-sisi lingkungan hidup dengan prinsip Tri Hita Karana.

Dengan demikian munculah persoalan, ketika adanya pelanggaran di bidang pidana lingkungan bagi korporasi, korporasi ini sangat sulit untuk dipidana tetapi tidak hanya pidana berupa denda ataupun pidana ganti rugi atas pemulihan keadaan. Dimana, tujuan korporasi adalah mencari keuntungan dan memberi lapangan pekerjaan bagi masyarakat, jika ini dipidana maka akan mengurungkan minat investor untuk berinvestasi, pada akhirnya jalan keluar yang diambil adalah dengan upaya melalui restorative justice dengan kearifan lokal. Melalui disertasi ini, Prof. Budiartha berharap pemerintah dapat melakukan regulasi baru untuk merekonstruksi agar restorative justice juga bisa digunakan sebagai alternatif untuk menyelesaikan perkara pidana lingkungan khususnya yang dilakukan oleh akomodasi pariwisata.

Direktur PPs Unwar, Dr. Dra. Anak Agung Rai Sita Laksmi, M.Si, memberikan apresiasi kepada Promovendus Dr. Josep Robert Khuana, S.H., M. H., atas keuletan, ketekunan, dan kesabarannya menjalankan tahapan dalam proses pembelajaran sehingga dapat memberikan sumbangan pemikiran kepada pemerintah penegakan sanksi pidana lingkungan terhadap perusahaan akomodasi pariwisata di Bali khususnya dan di Indonesia umumnya serta pentingnya kearifan lokal untuk dijadikan landasan dalam penegakan sanksi pidana lingkungan terhadap perusahaan akomodasi pariwisata. Josep Robert Khuana,S.H.,M.H, meraih Gelar Doktor Hukum setelah dinyatakan lulus dengan predikat Dengan Pujian (Cumlaude) di Ruang Jayasingha Mandapa Unwar pada Kamis (05/10/2023).

Ujian Terbuka Promosi Doktor ini dipimpin oleh Dr. Dra. A.A. Rai Sita Laksmi, M.Si, selaku Ketua Sidang/Penguji VIII, Prof. Dr. I Dewa Gede Atmadja,S.H.,M.S, selaku Sekretaris Sidang/Promotor/Penguji VII, Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, S.H.,M.S selaku Penguji Eksternal/Penguji I, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha,S.H.,M.H selaku Penguji II, Prof. Dr. Drs. I Wayan Wesna Astara, S.H.,M.H.,M.Hum selaku Penguji III, Dr. I Wayan Rideng, S.H.,M.H selaku Penguji IV, Dr. I Gede Artha,S.H.,M.H selaku Penguji V/Ko-Promotor 1, Dr. I Nyoman Gede Sugiartha,SH.,MH selaku Penguji VI/Ko-Promotor 2, Dr. I Gusti Bagus Suryawan, SH.,M.Hum selaku Notulen.