Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

Kuliah Umum FH Universitas Warmadewa Bahas Transformasi Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif KUHP Baru

Sabtu, 11 April 2026

Card image

Denpasar, warmadewa.ac.id — Fakultas Hukum Universitas Warmadewa menyelenggarakan kuliah umum bertema “Transformasi Hukum Pidana Indonesia Perspektif UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP” pada Sabtu (11/04/2026) di Ruang Jayasingha Mandapa, Gedung FH Unwar.

Kuliah umum ini menghadirkan narasumber utama, Prof. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D., Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, yang membawakan materi “Transformasi Hukum Pidana Indonesia: Pengaturan Tindak Pidana dan Pemidanaan dalam Peraturan Daerah Pasca KUHP Baru”. Kegiatan ini dipandu oleh moderator Dr. Simon Nahak, S.H., M.H.

Dekan Fakultas Hukum, Dr. Ni Made Jaya Senastri, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya kesiapan akademisi dan mahasiswa dalam memahami perubahan mendasar dalam KUHP baru. Ia menyampaikan, “KUHP baru bukan sekadar perubahan norma, tetapi merupakan refleksi dari perkembangan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Oleh karena itu, mahasiswa hukum harus mampu memahami, mengkritisi, dan mengawal implementasinya agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.”

Ia juga menambahkan bahwa transformasi hukum pidana menuntut adanya adaptasi tidak hanya dari aspek regulasi, tetapi juga dari pola pikir para penegak hukum dan akademisi. “Perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai ruang dialektika ilmiah. Di sinilah mahasiswa diasah untuk tidak hanya memahami teks hukum, tetapi juga konteks sosial yang melatarbelakanginya. KUHP baru harus dipandang sebagai momentum untuk memperkuat sistem hukum nasional yang lebih responsif, humanis, dan berkeadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dekan FH Unwar menekankan pentingnya sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum dalam mengawal implementasi KUHP baru. “Kami berharap lulusan Fakultas Hukum tidak hanya siap secara teoritis, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan integritas dalam menerapkan hukum di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber. Dalam pemaparannya, Prof. Widhiana Suarda menegaskan bahwa KUHP baru menuntut penyesuaian seluruh ketentuan pidana, termasuk dalam Peraturan Daerah, serta membuka ruang bagi pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat dengan pendekatan yang lebih restoratif.