Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

Kuliah Umum FH Unwar Reorientasi dan Adaptasi Model Pembelajaran Pendidikan Tinggi Hukum di Era Disrupsi Digital

Jumat, 11 Maret 2022

Card image

Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (FH Unwar) menggelar kuliah umum “Reorientasi dan Adaptasi Model Pembelajaran Pendidikan Tinggi Hukum di Era Disrupsi Digital Dalam Konteks Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka”, Jumat (11/3/22). Kuliah umum yang dilaksanakan secara hybrid tersebut digelar di Ruang Jaya Singha Mandapa Unwar Dalam acara tersebut menghadirkan narasumber yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Prof. Dr. M. Arief Amrullah, SH.,M.Hum., hal ini merupakan bentuk implementasi kerjasama antara FH Unwar dengan FH Universitas Jember.

Di jumpai di kampus setempat Dekan FH Unwar, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH.,MH., yang didampingi para Wakil Dekan mengatakan, akibat pandemi Covid-19 sistem pembelajaran pada satuan pendidikan di Indonesia terus menyesuaikan sejak tahun 2020. Berbagai kebijakan pun ditawarkan sesuai dengan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku di masing-masing wilayah di Indonesia. Terutama di wilayah Jawa dan Bali yang sering menerapkan PPKM Level 4. Sehingga proses pembelajarannya berubah dari tatap muka (PTM) ke sistem pembelajaran daring. Bahkan, saat ini ditawarkan menggunakan sistem hybrid (kolaborasi daring dan luring).

Menurut Prof. Budiartha, kebijakan di era disrupsi ini memerlukan sikap yang bijak dari perguruan tinggi agar mahasiswa mendapatkan pelayanan yang baik dalam menempuh pendidikan tinggi di masa pandemi Covid-19. Sehingga, sistem pembelajaran yang diberlakukan disesuaikan dengan persetujuan dan harapan mahasiswa, termasuk para orang tua mereka. Dengan harapan mutu lulusan tetap berkualitas.

“Bagi kami karena mahasiswanya banyak tentu menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Ketika diberikan sedikit kelonggaran, maka kami akan adakan pembelajaran tatap muka. Terhadap mata kuliah yang sifatnya praktek kemahiran hukum di Fakultas Hukum ini, kami masih melakukan tatap muka walaupun dengan jumlah yang dibatasi,” ujar Prof. Budiartha. Untuk itu, pemahaman tentang adaptasi model pembelajaran pendidikan tinggi hukum di era disrupsi digital terutama dalam konteks merdeka belajar dan kampus merdeka perlu diberikan kepada civitas akademika Unwar, terutama kepada para mahasiswa. Sehingga, capaian pembelajaran sesuai dengan kontrak kuliah bisa tercapai. Apalagi, kondisi disrupsi belum diketahui kapan akan berakhir. Sehingga, wajib bagi perguruan tinggi mencari sebuah alternatif adaptasi model pembelajaran. “Sebelum new normal (pemberlajaran normal,red) kita harus mengantisipasinya, agar tujuan, sasaran, dan mutu pembelajaran tidak diabaikan,” tandasnya.[pp]