Kuliah Umum Prodi MKn Unwar Jabatan Notaris dan Kepailitan
Senin, 30 September 2019
Program studi Magister Kenotariatan (Prodi MKn) Program Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar) menggelar Kuliah Umum (Studium General), Jumat (27/9). Sebanyak 50 orang mahasiswa baru Prodi MKn angkatan ke-4 antusias mengikuti kuliah umum yang diberikan oleh Guru Besar Hukum Kepailitan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Prof. Dr. Rahayu Hartini, SH.,M.Si.,M.Hum. di Ruang Sidang Sri Ksari Warmadewa Mandapa. Materi kuliah umum yang diberikan mengenai Jabatan Notaris dan Kepailitan.
Prof. Rahayu Hartini menjelaskan, bahwa berprofesi sebagai Notaris tidak hanya memperhatikan jabatannya saja, melainkan ada pasal yang harus diperhatikan, yaitu kepailitan. Sebab, jabatan kenotarisan bisa dipailitkan. Meskipun demikian ada hal yang harus diperjelas. Apakah yang dipailitkan adalah jabatannya atau orang pribadinya. Sebab, kalau jabatannya yang dipailitkan tentu hal tersebut tidaklah tepat. Karena Notaris bukan badan hukum atau seorang pengusaha, tetapi lebih kepada profesi.
Namun, apabila orang pribadinya yang dipailitkan hal tersebut sah-sah saja. Sebab, antara jabatan Notaris dan Kepailitan sudah diatur oleh masing-masing pasal tertentu dalam Undang-undang. "Hal ini (jabatan Notaris dan Kepailitan-red) harus diketahui oleh mahasiswa baru MKn, sehingga mereka bisa mengetahui bahwa Jabatan Notaris tidak bisa dipailitkan, tetapi yang bisa dipailitkan adalah orang pribadinya,"jelas Prof. Rahayu Hartini disela-sela memberikan kuliah umum.
Kaprodi MKn Unwar, Dr. I Nyoman Sujana, SH.,M.Hum., mengatakan kuliah umum merupakan salah satu penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang diberikan kepada mahasiswa baru serangkaian dengan matrikulasi. Materi tentang jabatan notaris dan kepailitan sangat relevan diberikan kepada mahasiswa baru MKn. Sebab, jabatan Notaris merupakan jabatan publik pembuat dokumen negara. Sehingga, notaris sangat berperan dalam melakukan audit dokumen suatu perusahaan sebelum dinyatakan pailit.
Oleh karena itu, dikatakan bahwa profesi Notaris memiliki fungsi sentral dalam membuat dokumen negara, terutama tentang keberadaan suatu perusahaan. "Notaris berhak menyatakan suatu perusahaan itu layak pailit atau dimohonkan pailit oleh seseorang atau beberapa orang yang dirugikan suatu perusahaan atau beberapa orang. Sehingga Notaris akan membuatkan dokumennya,"tandas Dr. Sujana.
Jumat, 29 Agustus 2025
PKKMB Unwar 2025/2026 Resmi Dibuka, 3.514 Mahasiswa Baru Bergabung
Minggu, 31 Agustus 2025
Unwar Gelar PKKMB Reguler B, Fasilitasi Kuliah untuk Masyarakat yang Sudah Bekerja
Sabtu, 30 Agustus 2025
Unwar Gelar Workshop Penilaian Berbasis CPL untuk Dukung Kurikulum OBE
Sabtu, 30 Agustus 2025
Unwar dan Yayasan Kota Kita Gaungkan Kolaborasi Kota Berkelanjutan lewat USF ke-11
Jumat, 10 Oktober 2025