Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

Kuliah Umum Prodi S3 Hukum PPs Unwar Bahas Isu Aktual Ketenagakerjaan Dalam UU Cipta Kerja/Omnibus Law

Kamis, 16 November 2023

Card image

Program Studi Hukum Program Doktor Program Pascasarjana Universitas Warmadewa menggelar Kuliah Umum “Isu Aktual Ketenagakerjaan Dalam UU Cipta Kerja/Omnibus Law” di Ruang Jayasingha Mandapa Fakultas Hukum Unwar, Kamis (16/11/2023) dengan menghadirkan Guru Besar FH Universitas Mataram, Prof. Dr. Lalu Husni, S.H., M.Hum.

Kaprodi S3 Hukum PPs Unwar, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH.,MH., mengatakan tujuan kuliah umum ini untuk meningkatkan atmosfer akademik civitas akademika Prodi S3 Hukum PP Unwar sehingga bisa mendapatkan pemahaman terhadap substansi hukum yang aktual dan lebih luas terkait tema yang dibahas. Tema “Isu Aktual Ketenagakerjaan Dalam UU Cipta Kerja/Omnibus Law” yang dibahas dalam kuliah umum ini diberikan oleh narasumber yang sangat ahli di Bidang Hukum Ketenagakerjaan yaitu Prof. Dr. Lalu Husni, S.H., M.Hum., yang merupakan Guru Besar Universitas Mataram. Kuliah umum ini diikuti oleh mahasiswa S1, S2, dan S3 dengan harapan dapat membahas dan berdiskusi tentang persoalan ketenagakerjaan saat ini di Indonesia secara efektif yang bermanfaat bagi semua.

Direktur PPs Unwar, Dr. Dra. Anak Agung Rai Sita Laksmi, M.Si., memberikan apresiasi kepada Prodi S3 Hukum Pascasarjana Unwar yang telah melaksanakan kuliah umum dengan membahas isu-isu ketenagakerjaan dalam kaitannya dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Tentunya, hal ini sangat penting dilakukan untuk mahasiswa maupun dosen yang nantinya bisa memperluas wawasan dalam menganalisis persoalan ketenagakerjaan. “Jadi harapan saya dengan dilaksanakan kuliah umum ini seluruh mahasiswa mendapatkan wawasan yang lebih luas dan mampu mengimplementasikan keilmuannya untuk kepentingan masyarakat dan bangsa,” ungkapnya.

Narasumber Prof. Dr. Lalu Husni, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang menganut metode Omnibus Law merupakan hal yang baru sehingga cukup menjadi perhatian di kalangan masyarakat Indonesia apalagi UU ini menyisir kurang lebih 78 UU yang dijadikan 11 klaster termasuk klaster ketenagakerjaan. Undang-Undang ini dikatakan sudah diuji secara formal di Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan tidak ada persoalan secara hukum dan sudah ditetapkan menjadi UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2002 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja. Kuliah umum kali ini sangat perlu disampaikan karena menurutnya ada isu yang perlu diketahui oleh mahasiswa untuk menjadi bahan riset tugas akhir baik itu skripsi, tesis, maupun disertasi. “Jangan hanya melihat sisi negatif dari kehadiran undang-undang Omnibus Law meskipun kita akui dalam beberapa hal dimaksudkan untuk memudahkan usaha dan investasi tetapi kita harapkan tidak mengorbankan kepentingan pekerja karena dalam konsep hubungan industrial pihak-pihak ini sama pentingnya”, ucapnya. [dd]