Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

Kuliah Umum Prodi S3 Hukum PPs Unwar-- Revitalisasi Budaya Hukum Dalam Membangun Sektor Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

Sabtu, 19 Februari 2022

Card image

Program studi (Prodi) Hukum Program Doktor (S3) Program Pascasarjana Universitas Warmadewa (PPs Unwar) menggelar Kuliah Umum "Revitalisasi Budaya Hukum Dalam Membangun Sektor Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Guna Menyongsong Masyarakat Revolusi Industri 5.0", Sabtu (19/2). Kuliah Umum digelar secara hybrid yang dipusatkan di Ruang Jayasingha Mandapa Unwar. Narasumber kuliah umum kali ini, yakni Prof. Anis Mashdurohatun, SH.,M.Hum. (Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang) yang dimoderatori akademisi Unwar Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, SH., M.Hum.

Kaprodi S3 Hukum PPs Unwar, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH.,MH., mengatakan kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan wawasan pemahaman keilmuan dari civitas dan untuk meningkatkan atmosfer akademik di Prodi S3 sekaligus di S1 serta S2 MKn maupun MIH. Tema ini sesuai dengan visi Unwar dan visi S3 Hukum, yaitu bermutu, berwawasan ekowisata dan go global tahun 2034. Dikatakan, saat ini negara-negara sudah mulai mengembangkan 5.0 yang artinya masyarakat 5.0 yang diharapkan mampu untuk menyelesaikan berbagai masalah atau fenomena yang terjadi di masyarakat termasuk kendala-kendalanya dengan memanfaatkan industri 4.0, yaitu informasi digital.

"Sehingga masyarakat Indonesia diharapkan dalam kehidupannya sudah terbiasa dengan informasi digital mulai dari budaya hukumnya memudahkan informasi atau mengkaitkan sesuatu dalam kaitan dengan bersadar hukum atau budaya hukum menegakkan hukum dengan informasi digital, seperti misalnya budaya hukum dalam rangka untuk membuat peraturan perundang-undangan melalui zoom atau di pengadilan dengan saksi ahli tidak didatangkan tetapi secara virtual," tandas Dekan FH Unwar ini.

Direktur PPs Unwar Dr. Dra. A.A. Rai Sita Laksmi, M.Si., memberikan apresiasi kepada S3 Hukum Unwar atas terselenggaranya kulih umum ini. Dikatakan, bahwa saat ini kita berada pada sutu era transisi mulai meninggalkan revolusi industri 4.0 untuk memasuki revolusi industr 5.0, yaitu suatu era yang berfokus pada peran manusia sebagai pusat peradaban untuk memanfaatkan teknologi digital sebagai alat pranata kehidupan dalam berbagai bidang. Masyarakat 5.0 merupakan tatanan masyarakat yang berpusat pada manusia dan berbasis teknologi. Perkembangan teknologi dan informasi yang begitu pesat berimplikasi terhadap pembangunan kepariwisataan sebagai kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pariwisata yang bersifat multidimensi, dan ekonomi kreatif yakni proses penciptaan, kegiatan produksi dan distribusi barang serta jasa yang dalam prosesnya membutuhkan kreativitas dan kemampuan intelektual.

Lebih lanjut dikatakan, era ini diikuti dengan perubahan perilaku masyarakat yang memanfaatkan teknologi dan sitem informasi secara maksimal, termasuk budaya hukum masyarakat yakni hubungan antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum. "Oleh sebab itu, topik ini sangat relevan bagi mahasiswa untuk meningkatkan wawasan dan lebih memahami budaya hukum dalam membangun sektor pariwisata dan ekonomi kreatif menyongsong masyarakat industry 5.0," ungkapnya.

Ia berharap melalui kuliah umum ini para mahasiswa dapat meningkatkan wawasan tentang budaya hukum, kepariwisataan dan ekonomi kreatif, dan masyarakat industri 5.0 untuk dapat dijadikan referensi dalam mengkaji permasalahan-permasalahan tersebut. [cw]