Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

LLDikti Miliki Tugas dan Kewenangan Lebih Luas dan Strategis

Rabu, 12 September 2018

Card image

Siaran Pers
Nomor : 161/SP/HM/BKKP/IX/2018
 
 
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) sebagai transformasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) memiliki peran yang lebih strategis dan luas dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. 
 
Jika saat masih berbentuk Kopertis hanya melayani pembinaan dan pengawasan perguruan tinggi swasta, saat ini LLDikti juga menaungi perguruan tinggi negeri di wilayahnya.
 
“Dengan diperluasnya tugas dan kewenangan LLDikti, Kemenristekdikti berharap peningkatan mutu perguruan tinggi akan berjalan lebih optimal, akreditasi prodi dan institusi dari PTN dan PTS akan menjadi lebih baik, penelitian di perguruan tinggi jumlahnya meningkat dan mutunya membaik,” ungkap Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Patdono Suwignjo dalam Rapat Koordinasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I sampai XIV, di Hotel Courtyard Marriot, Bandung (7/09/2018).
 
Patdono mengatakan sesuai dengan amanah Undang-Undang Pendidikan Tinggi No 12/2012 akan dibentuk suatu lembaga yang membantu Kemenristekdikti dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi yang ada di daerah-daerah melalui LLDikti. 
 
Kewenangan yang dimilikinya lebih besar tidak hanya pada perguruan tinggi swasta namun ke perguruan tinggi negeri, dibandingkan Kopertis yang hanya melakukan pengawasan dan pengendalian perguruan tinggi swasta saja.
 
Fungsi LLDikti mencakup memetakan mutu pendidikan tinggi menjadi lebih baik, memfasilitasi peningkatan mutu pendidikan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal, mengevaluasi dan melaporkan peningkatan mutu perguruan tinggi. 
 
Selain itu LLDikti juga memiliki fungsi pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan tinggi serta pelaksanaan administrasi LLDikti.
 
“Karena aspek mutu mencakup semua standar pendidikan tinggi, maka tugas LLDikti juga menyangkut semua aspek pendidikan tinggi,” tambahnya.
 
Pembagian kewenangan ini memperjelas posisi Kemenristekdikti untuk berfokus pada penerbitan kebijakan, sementara LLDikti berfokus pada pelaksanaan dari kebijakan tersebut bagi seluruh PTN dan PTS di wilayahnya. 
 
LLDikti akan melaporkan pelaksanaan tersebut kepada direktorat jenderal masing-masing di Kemenristekdikti sebagai masukan untuk menyempurnakan kebijakan terkait perguruan tinggi.
 
 
Setiyo Hayati
Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik
Kemenristekdikti