MKn Unwar Gelar Seminar Perjanjian Perkawinan Timbulkan Kegalauan
Senin, 23 Januari 2017
Magister Kenotariatan ( MKn) Unwar, Jumat ( 20\1) kemarin genap berusia satu tahun. Puncak HUT ditandai dengan pemotongan tumpeng serta diisi seminar ‘’ Problematika hukum perjanjian kawin pasca putusan MK No 69 \PUUU-XIII\2015’’. Seminar menampilkan tiga pembicara yakni Prof. Dr. H. Mohc. Isnaeni,S.HM.S., guru besar Unair, soal ‘’Palu godam hakim MK menafikan hakikat perjanjian perkawinan’’. Juga Dr. Sonny Dewi Judiasih,SH.M.H., dari Univ. Pajajaran Bandung soal ‘’ Pertaruhan esensi itikad baik dalam pembuatan perjanjian kawin pasa putusan MK’’. dan Dr. I Nyoman Putu Budiartha,S.H.M.H., dari FH Unwar tentang ‘’ Dilema penegakan hukum putusan MK (dilema perkawinan campuran tanpa perjanjian kawin’’.
Ketua Prodi MKn Unwar, Dr. I Nyoman Sujana,S.H.,M.H., menjelaskan seminar diikuti 100 peserta dari unsur mahasiswa, Peradi, Ikatan Notaris Prov. Bali dan para dosen. Seminar ini dilakukan untuk mewujudkan visi dan misi MKnUnwar yakni menghasilkan lulusan magister kenotariatan yang berwawasan lingkungan kepariwisataan, berintegritas dan berdaya saing tinggi di era global tahun 2020 . Misinya melahirkan lulusan yang menguasasi ilmu hukum dan keterampilan hukum di bidang kenotariatan, berbasis lingkungan kepariwisataan dan menjunjung tinggi etika akademik serta etika profesi.
Tema seminar diangkat karena SK MK No 69 menimbulkan kegalauan di masyarakat utamanya bagi mereka nyang mengadakan perikatan pasangan suami-istri yang beretikad tak baik. Dengan adanya peluang membuat perjanjian kawin setelah perkawinan berlangsung, kita akan menemui pasangan suam- istri yang memiliki itikad tak baik, maka akan terbentur tembok tebal dalam memperoleh perlindungan hukum. Untuk itu masasalah ini perlu dibahas bersama para ahli.
Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Prov. Bali, Dr. Drs. A.A. Gede Oka Wisnumurti,M.Si., mengharapkan MKn Unwar menjadi barometer pendidikan hukum di Bali dan menjadi prodi unggulan di PPS Unwar. Juga sebagai sektor terdepan dalam penyelengaraan pendidikan kenotariatan di Indonesia Timur. Sebab MKn hanya ada di tiga tempat di Indonesia Timur yakni Unud, Unwar dan di Unhas. Makanya dia menyebut MKn termasuk program langka. Soal perkawinan, kata dia perlu dibahas. Sebab perkawinan hanya dinikmati selama enam bulan, setelah itu pasti muncul masalah. Karena perkawinan adalah perjanjian khusus untuk sepakat hidup bersama suka dan duka. Ketika kemudian muncul SK MK akhirnya membawa permasalahan baru. Seperti perkawinan dengan sesame jenis memungkinkan diijinkan. Kedua, ada perjanjian yang membuat orang menikah tanpa melihat wajah tampan dan cantik lagi, karena ada tujuan lain di balik itu.
Rektor Unwar, Prof. Dewa Putu Widjana memberi apresiasi atas kemajuan yang dicapai MKn Unwar dalam usai satu tahun. Namun demikian dia menegaskan tak boleh cepat puas, melainkan untuk terus berbenah diri dan memberi pelayanan berkualitas. Soal perkawinan, Dewa Putu Widjana mengatakan kini semakin berkembang. UU Perkawinan sekarang memberi kedudukan istimewa bagi kaum wanita. Sebab dengan UU baru ini, kaum wanita juga berhak mendapatkan warisan hasil guna kaya dari orangtuanya. Kedua, pada masyarakat Bali yang modern dan demokratsi sebenarnya sudah dilakukan. Misalnya ketika anak wanita kawin, diberikan hadiah rumah atau sebidang tanah. Ini artinya sudah banyak mengalami kemajuan.Hanya saja dia tekankan perlu disosialisasikan pada masyarakat hingga yang terbawah. (025)
Minggu, 31 Agustus 2025
Unwar Gelar PKKMB Reguler B, Fasilitasi Kuliah untuk Masyarakat yang Sudah Bekerja
Jumat, 10 Oktober 2025
Forum Mahasiswa Islam Unwar Gelar PKMM 2025 di Pondok Jaka Sangeh
Kamis, 16 Oktober 2025
Universitas Warmadewa Pimpin Kolaborasi Ilmiah Global Lewat Forum Internasional WUICACE 2025
Jumat, 12 September 2025