Pelatihan Mediator Kerjasama Indonesian Institute For Conflict Transformation (IICT)
Senin, 10 Juli 2017
Fakultas Hukum Universitas Warmadewa menyelenggarakan Pelatihan Mediator Kerjasama Indonesian Institute For Conflict Transformation (IICT) Jakarta dengan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa ke XI di Hotel Puri Ayu Denpasar selama 5 hari, dimulai pada hari Senin 10 Juli 2017 sampai Jumat 14 Juli 2017. Acara dihadiri oleh Ketua Yayasan Kesejahteraan KORPRI Propinsi Bali, Rektor Unwar, Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Agama Denpasar, Pengadilan Agama Badung, Dekan FH Unwar beserta jajaran, pelatih dari IICT Jakarta, dan peserta pelatihan Mediator yang berjumlah 22 orang.
Dekan hukum dalam sambutannya merasa terhormat karena FH Unwar diberi kepercayaan sebagai pelakasana Pelatihan Mediator ke XI. Saat ini banyak masalah komplesitas yang muncul sehingga banyak
kasus hukum yg bermunculan. Dengan banyaknya kasus hukum dalam pengadilan yang bertumpuk, maka perlu adanya mediasi terlebih dahulu sehingga dapat mengurangi kasus yang masuk ke pengadilan. Oleh karena itu FH Unwar bersama IICT Jakarta mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk memberikan pelatihan menjadi mediator unggul dan kompetitif dalam menyelesaikan masakah hukum.
Dalam sambutannya Ketua Yayasan Kesejahteraan KORPRI Propinsi Bali bahwa tugas sebagai hukum merupakan dalah satu profesi yang sangat penting. Nantinya setelah lulus dari pelatihan ini, peserta dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan suatu masalah. Dalam penengakannya masalah hukum tidak harus diselesaikan di pengadilan, namun dapat diselesaikan dengan cara yg lebih mudah melalui mediasi. Harapannya agar seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan secara sungguh-sungguh sebagai peningkatan kompetensi di bidang hukum.
Direktur IICT Jakarta dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan terhadap IICT dalam memberikan pelatihan mediator. Materi yang diberikan berupa Pelatihan, Ujian Teori dan Ujian Praktek. Setelah lulus nanti peserta akan memproleh sertifikat mediator dan dapatbdapat menjadi mediator di pengadilan negeri dan pengadilan agama, serta mampu membuka kantor mediator. Dalam pelatihan ini akan diberikan teori 30% dan praktik 70%. Harapannya agar semua peserta lulus pelatihan karena sertifikat pelatihan dapat dijadikan sebagai salah satu syarat pendamping untuk ijazah.
Dalam sambutannya Pengadilan Agama Denpasar mengungkapkan bahwa pentingnya mengikuti pelatihan mediator. Pentingnya mediator dalam penyelesaiannya masalah sehingga bisa tidak diselasaikan di pengadilan, karena mediasi menghasilkan sebuah kedamaian. Ketika perkara dapat diselesaikan secara mediator, jadi dapat mengurangi perkara yang di pengadilan.
Rektor dalam sambutanya sekaligus membuka acara memaparkan bahwa mediator ini memiliki peranan yang penting dalam penyelesaian sengketa. Untuk dapat menjadi mediator yang baik, seorang mediator harus mampu memiliki life skill yang handal berupa mampu mejadi fasilitator, educator, masangger, leader dalam penyelesaian sengketa. Harapannya agar peserta secara intensif mengikuti pelatihan ini.
Minggu, 31 Agustus 2025
Unwar Gelar PKKMB Reguler B, Fasilitasi Kuliah untuk Masyarakat yang Sudah Bekerja
Sabtu, 30 Agustus 2025
Unwar Gelar Workshop Penilaian Berbasis CPL untuk Dukung Kurikulum OBE
Sabtu, 30 Agustus 2025
Unwar dan Yayasan Kota Kita Gaungkan Kolaborasi Kota Berkelanjutan lewat USF ke-11
Jumat, 10 Oktober 2025