PKM Prodi S3 Hukum PPs Unwar Cegah Alih Fungsi Lahan di Subak Lungatad
Jumat, 22 Desember 2023
Program Studi Hukum Program Doktor Program Pascasarjana Universitas Warmadewa menggelar Pengabdian Kepada Masyarakat “Pemberdayaan Subak Lungatad Dalam Mencegah Alih Fungsi Lahan Pertanian di Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara” dengan melibatkan seluruh anggota Subak Lungatad dan seluruh mahasiswa Prodi S3 Hukum PPs Unwar Jumat (22/12/2023).
PKM diisi dengan pemaparan materi yang menghadirkan 2 orang narasumber yaitu, Dr. I Wayan Rideng, SH.,MH. (Penguatan Subak melalui Penerbitan UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali) dan Agus Apriawa yang merupakan mahasiswa Prodi S3 Hukum PPs Unwar sekaligus Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng (Alih Fungsi Lahan dalam Hukum Agraria).
Sekretaris Prodi S3 Hukum PPs Unwar, Dr. I Wayan Rideng, SH.,MH., mengatakan bahwa alih fungsi lahan pertanian di Subak Lungatad telah terjadi begitu masif. Bahkan, setiap tahunnya (per 50 hektar) mengalami alih fungsi lahan seluas 2 hektar. Atas kondisi ini dikhawatirkan alih fungsi lahan akan terus meluas apabila tidak ada upaya pencegahan oleh karena itu, Prodi S3 Hukum PPs Unwar menggelar PKM di Subak Lungatad sebagai upaya untuk mencegah alih fungsi lahan. Terutama bagaimana dari segi aturan bisa diperkuat sehingga tidak ada lagi alih fungsi lahan pertanian ke depannya.
“PKM ini sebagai bentuk atensi kekhawatiran alih fungsi lahan pertanian di Subak Lungatad menjadi kawasan pemukiman maupun kawasan industri lainnya sehingga hal ini akan berdampak kepada berbagai aspek kehidupan terutama aspek budaya Bali akan tergerus serta ketahanan pangan terganggu yang menyebabkan masyarakat Bali kekurangan beras. Hal ini penting untuk dikaji dari berbagai perspektif. Wayan Rideng mengakui bahwa selama ini implementasi aturan terhadap penguatan subak sangat lemah. Bahkan, sering kali dilanggar untuk kepentingan tertentu.
“Kita menganggap ini cukup penting untuk dikaji oleh sebab itu Prodi S3 Hukum perlu memformulakan yang perlu diakukan dan perlu didengarkan dari anggota subak tentang kekhawatiran tersebut. Pengliman/Petajuh Subak Lungatad, I Nyoman Ardika mengucapkan terima kasih kepada Prodi S3 Hukum PPs Unwar yang telah melakukan PKM di Subak Lungatad.
Pihaknya berharap melalui PKM ini tidak ada lagi alih fungsi lahan pertanian di Subak Lungatad yang setiap tahun terus terjadi untuk pembangunan pemukiman. Dikhawatirkan, luas lahan subak yang kini hanya tersisa 110 hektar ini (dari semula 150 hektare) terus tergerus ke depannya. “Kalau bisa kami minta kepada adik-adik mahasiswa Prodi S3 Hukum Unwar tolong bantu pentaninya agar lahan subak dipertahankan dari alih fungsi lahan yang terus terjadi di subak kami ini,” harapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng yang juga mahasiswa Prodi S3 Hukum PPs Unwar Agus Apriawa mengatakan bahwa menjaga lahan pertanian di Subak sangat penting dilakukan dalam rangka menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Untuk melakukan itu tidak bisa dilakukan sendiri namun perlu sinergisitas semua pihak, baik dari pemerintah hingga masyarakat pemilik lahan. Apalagi dari segi aturan sudah sangat banyak aturan yang dikeluarkan untuk melindungi lahan pertanian untuk kedaulatan pangan ini.
Selain pemberian materi, kegiatan PKM diisi dengan penyerahan secara simbolis alat pertanian berupa sabit kepada anggota Subak Lungatad. [sm]
Jumat, 29 Agustus 2025
PKKMB Unwar 2025/2026 Resmi Dibuka, 3.514 Mahasiswa Baru Bergabung
Minggu, 31 Agustus 2025
Unwar Gelar PKKMB Reguler B, Fasilitasi Kuliah untuk Masyarakat yang Sudah Bekerja
Sabtu, 30 Agustus 2025
Unwar Gelar Workshop Penilaian Berbasis CPL untuk Dukung Kurikulum OBE
Kamis, 28 Agustus 2025
FH Unwar Gelar Semnas Reformasi KUHP Bersama Akademisi dan Praktisi Hukum
Kamis, 28 Agustus 2025