Prodi S3 Hukum PPs Unwar bersinergi dengan S1 FH Unwar Gelar Kuliah Umum
Selasa, 22 Maret 2022
Program Studi S3 Hukum Program Pascasarjan (PPs) Univeristas Warmadewa (Unwar) berkerjasama dengan Fakultas Hukum Unwar menggelar Kuliah Umum tentang kompleksitas penyelesaian sengketa pertanahan antara hak adat dan hak perdata nasional. Acara yang mendatangkan Narasumber Hakim Agung Dr. H. Pri Pambudi Teguh, SH.,M.H digelar secara hybird dilaksanakan Ruang Jaya Singha Mandapa kampus unwar Selasa (22/03/22).
Dekan FH Unwar, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H., menyampaikan Kegiatan Kuliah Hukum yang mensinergikan antara Prodi S3 Hukum PPs Unwar dengan Fakultas Hukum Unwar bertujuan untuk meningkatkan iklim Pendidikan di Unwar khususnya di Fakultas Hukum dan Prodi S3 Hukum terutama di sisi praktek hukum adat dan pertanahan. Sebab, di Bali kasus-kasus Hukum adat berkaitan dengan pertanahan masih marak terjadi. Untuk itu dengan di datangkan pakar atau praktisi Hukum Pertanahan ini diharapkan peserta mendapatkan pemahaman baru tentang hal tersebut. “tentu saja ini akan bermanfaat bagi peserta baik S1, S2 dan S3. Saya harapkan melalui kuliah umum ini peserta bisa meningkatkan kualitas dan kapabilitas dirinya”.
Hakim Agung Dr. H. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan materi terkait dengan kompleksitas penyelesaian sengketa pertanahan antara hak adat dan hak perdata nasional. Lebih lanjut dikatakan dari beberapa cerita yang ia didengar, di Bali dikatakan masih ada terjadi sengketa tanah yang berbasis hukum adat karena di Bali terdapat desa adat dan desa dinas, dualitas ini yang perlu di cermati dengan baik agar masalah-masalah hukum adat dapat di selaraskan dengan hukum nasional “kita akan lebig bahas nanti, mungkin dalam situasu diskusi akan dapat banyak masukan karena topik ini sangat tepat untuk di bahas”
Sementara itu Direktur PPs Unwar, Dr. Dra. A. A. Rai Sita Laksmi, M.Si., mengatakan keberadaan tanah di Bali selain merupakan tanah hak milik yang sudah disertifikasi, juga terdapat tanah-tanah desa (adat) yang tidak memiliki sertifikat seperti tanah druwe desa, tanah laba pura, dan tanah ayahan desa. Berdasarkan UU Pokok Agraria (UUPA No. 5 Tahun 1960) setiap warga negara Indonesia yang memiliki tanah diwajibkan untuk mensertifikatkan tanahnya. Keinginan mensertifikatkan tanah milik desa adat untuk disesuaikan dengan hukum nasional sering menimbulkan persengketaan dan konflik kepemilikan tanah. “Bagaimana penyelesaian sengketa pertanahan antara hak adat dan hak perdata? Inilah yang akan disampaikan oleh narasumber yang kompeten yaitu Yang Mulia Hakim Agung Dr. H. Pri Pambudi, S.H., M.A. Melalui kuliah umum ini pihaknya mengharapkan para mahasiswa dapat meningkatkan wawasan tentang sengketa pertanahan yang terjadi dan mencari solusi terbaik dalam penyelesaianna”, imbuhnya.
Rektor Unwar, Prof. dr. Dewa Putu Widjana, DAP&E., Sp.ParK., mengatakan saat ini problem pertanahan sangat luar biasa kompleksnya, diharapkan dengan kedatangan beliau sebagai hakim agung yang memiliki banyak pengalaman dalam menyelesaikan masalah pertanahan dapat memberikan wawasan baru bagi seluruh stakeholder yang ada terutama bagi yang mengikuti kuliah umum ini untuk bisa menambah wawasan dan kompetensi di dalam problematic pertanahan. “Itulah sebabnya saya harap kepada para peserta agar benar-benar intens dalam mengikuti kuliah umum ini sehingga mereka bisa menarik keuntungan sebanyak-banyaknya dari oleh-oleh yang dibawakan oleh bapak hakim agung ini”, pungkasnya. [dd]
Jumat, 29 Agustus 2025
PKKMB Unwar 2025/2026 Resmi Dibuka, 3.514 Mahasiswa Baru Bergabung
Minggu, 31 Agustus 2025
Unwar Gelar PKKMB Reguler B, Fasilitasi Kuliah untuk Masyarakat yang Sudah Bekerja
Sabtu, 30 Agustus 2025
Unwar Gelar Workshop Penilaian Berbasis CPL untuk Dukung Kurikulum OBE
Kamis, 28 Agustus 2025
FH Unwar Gelar Semnas Reformasi KUHP Bersama Akademisi dan Praktisi Hukum
Kamis, 28 Agustus 2025