Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

Prodi S3 Hukum PPs Unwar Gelar Kuliah Umum Legal Opinion Dalam Teori dan Praktek

Sabtu, 26 Februari 2022

Card image

Prodi Hukum Program Doktor (S3) Pascasarjana Universitas Warmadewa menggelar kuliah umum “Legal Opinion Dalam Teori dan Praktek”, Sabtu (26/2/22). Kuliah umum digelar secara hybrid yang di Ruang Jaya Singha Mandapa Unwar. Materi kuliah umum diberikan oleh Guru Besar FH Universitas Mataram, Prof. Dr. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH.,MH. Kaprodi S3 Hukum PPs Unwar, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH.,MH., mengatakan bahwa kuliah umum ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Prodi Hukum, baik pada program sarjana (S1), program magister (S2) maupun di S3 PPs Unwar, terutama dalam hal penerapan hukum. Dijelaskan, bahwa pendapat hukum (legal opinion) tidak lain adalah suatu pendapat yang diberikan oleh lawyer, konsultan/ ahli hukum terhadap berbagai perkara/ kasus/ keadaan, termasuk transaksi hukum yang terjadi di dalam masyarakat sehingga, secara teori bagaimana pendapat hukum dibuat harus dipelajari di FH. Pendapat hukum tersebut bisa dipraktekkan dan digunakan oleh pemangku kepentingan dalam menyelesaikan suatu perkara hukum.

Dalam menyelesaikan perkara hukum tersebut diperlukan diberikan pendapat hukum, oleh karena itu pihaknya menginginkan seluruh civitas akademika FH Unwar untuk belajar memahami perkara yang ada dalam masyarakat. Kemudian membuat opini hukum dengan melihat dan mengamati perkara hukumnya. Sebab, dalam membuat opini hukum duduk perkara dan identifikasi perkaranya harus jelas sehingga di dalamya ada uji kepatutan terhadap perkara. Setelah itu, kemudian bisa dicarikan dasar atau sumber hukum yang digunakan untuk menyelesaikan perkara hukum tersebut. “Intinya, dalam legal opinion ini adalah sebuah penalaran hukum yang mengamdung logika-logika hukum yang memang benar, tidak ada logika hukum yang sesat, lompat-lompat sehingga akhirnya menjadi sebuah konklusi. Konklusi inilah yang disebut dengan opini hukum.

Sekali lagi, opini hukum itu dibuat secara teoritis,” tandasnya. Prof. Dr. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH.,MH., menjelaskan bahwa legal opinion dalam teori dan praktek sebenarnya bagian dari mata kuliah penerapan hukum yang lebih praktis. Terlebih Doktor hukum ada dua, yakni Doktor Filosofi dan Doktor Praktisi sehingga, kemampuan teoritik dan kemampuan praktis tidak bisa dipisahkan. “Seorang Doktor (hukum,red) salah satu tugasnya adalah legal problem solving, bisa menyelesaikan persoalan-persoalan hukum, baik dimasa kini maupun bisa memprediksi bagaimana hukum ke depan,” pungkasnya. [pp]