Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

Seminar Nasional dengan tema " Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

Selasa, 04 Juli 2017

Card image

Fakultas Hukum Universitas Warmadewa menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema " Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah pada Selasa, 4 Juli 2017 di Ruang Auditorium Widya Sabha Uttama Unwar Seminar Nasional dibuka Wakil Rektor I Unwar dengan simbolis pemukulan Gong, dihadiri Rektor Unwar, Dekan Fakultas Teknik Unwar, pejabat struktural, dosen dan staf di lingkungan Fakultas Hukum Unwar. Narasumber Direktur Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Kemendagri RI Drs. Horas Mauris Panjaitan M.Ec.Dev., dari Universitas Parahyangan Prof. Dr. Asep Walyan Yusuf, SH., MH., Wakil Ketua DPRD Bali Dr. I Nyoman Sugawa, Bupati Bangli I Made Gianyar SH., M.Hum., dari Fakultas Hukum Unwar Prof. Dr. I Dewa Gede Atmaja, SH., MS., dan Wakil Bupati Badung Drs. I Ketut Suiasa. Rektor Unwar mengatakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah belum bagus. Mulai jaman orde baru perimbangannya sangat tidak adil. Bali contohnya berapa kita menyetor dari pariwisata dan berapa yang kita dapatkan. Semenjak setelah revormasi dengan terbitnya UU No.32 th 2004 dan UU No. 33 mulai ada peningkatan perimbangan pendapatan pusat dan daerah. Walaupun sesungguhnya khusus bagi daerah yang memproduksi hasil alam masih merasakan ketidak adilan. Rektor berharap seminar ini dapat memberikan rekomendasi yang bermanfaat dalam rangka memperbaiki keseimbangan keuangan pusat dan daerah. Dekan Fakultas Hukum Unwar mengatakan Bali berangkan dari Focus Group Discussion (FCD) yang diselenggarakan oleh Baperda Propinsi Bali dimana Bali merasakan bahwa ada ketidak adilan dalam mendapatkan perimbangan keuangan di pusat di satu sisi dan disisi lain mengenai Pajak Hotel dan Restaurant (PHR) yang selama ini diterima oleh salah satu kabupaten yang memang cukup signifikan penghasilannya yaitu 11 triliun lebih ternyata dalam pendistribusiannya kabupaten kota yang lain sangat merasakan ketidak adilan padahal kabupeten kota yang lain di Bali merasa memiliki hak karena wisatawan tidak hanya diam di Badung tetapi juga pergi ke kabupaten lain sehingga perlu ada pemerataan keadilan. 2 UU ini memerlukan revisi karena dari beberapa propinsi menyatakan ketidak adilan terutama Jogjakarta, Bali, Gorontalo, NTB, NTT dan propinsi yang tidak memiliki sumber daya alam merasa kurang adil diperlakukan oleh UU itu berkenaan dengan sumber daya alam yang tidak dimiliki. Selain itu UU ini mengatur sumber daya lain dimana sumber daya lain ini yang belum ditonjolkan dimana Bali tidak terlalu memiliki sumber daya alam tetapi memiliki sumber daya lain seperti pariwisata, budaya, dan adat istiadat juga menopang penghasilan devisa negara. Wakil Rektor I dalam sambutannya mengatakan untuk menghindari kecemburuan sosial antar daerah mengenai pendapatan pusat dan daerah maka harus diatur. Secara filosofi sudah di dasari namun implementasi harus diperbaiki.