Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

Seminar Nasional Kerja sama Pascasarjana Unwar dengan PERADI-SAI

Sabtu, 11 Mei 2024

Card image

Prodi Magister Ilmu Hukum, Prodi Magister Kenotariatan, dan Prodi Doktor Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa (warmadewa.ac.id) bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) menggelar Seminar Nasional dengan tema "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Data Pribadi (Quo Vadis Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi” dengan narasumber Dr. A Patra M. Zen, S.H., LLM., selaku Sekjen DPN Peradi SAI, Kompol. Poltak Y.P. Simbolon, S.I.K., selaku Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, dan Dr. I Nyoman Sukandia, SH., M.Hum. (Dosen FH Unwar) pada Sabtu (11/05/2024) di Ruang Gunapriya Dharmapatni Mandapa Unwar.

 

Dekan FPs Unwar, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum., menyampaikan hari ini akan dilaksanakan penandatanganan MoU antara Unwar dengan DPN PERADI SAI serta penandatanganan MoA antara Pascasarjana Unwar dengan DPC PERADI SAI Denpasar. Ia menambahkan dengan perkembangan digitalisasi yang pesat, penipuan terhadap penyalahgunaan data pribadi sangat banyak ditemui sehingga melalui seminar nasional ini akan dibahas bagaimana  peran pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum untuk melindungi korban penyalahgunaan data pribadi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

 

Rektor Unwar Prof. Dr. Ir. I Gede Suranaya Pandit, MP., mendukung penuh pelaksanaan seminar nasional karena mengangkat tema ini. Terlebih pasca-pandemi covid-19 yang mana perkembangan teknologi informasi menyebabkan adanya potensi pelanggaran privasi. Teknologi tidak hanya berdampak positif untuk membantu memudahkan aktivitas manusia tetapi juga berdampak negatif misalnya penyalahgunaan data pribadi oleh oknum.

 

Dengan harapan melalui seminar ini dapat membuka wawasan masyarakat, stakeholder, dan pemangku kepentingan. Ketua DPC Peradi SAI Denpasar, I Wayan Purwita, S.H., M.H., CLA, menambahkan PERADI SAI adalah salah satu organisasi advokat yang turut membidangi lahirnya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mana Peradi SAI ikut mengawal undang-undang tersebut sejak diwacanakan sebagai rancangan hingga disahkan pada Oktober 2022. Namun dalam perkembangannya, sosialisasi dan implementasi dari pemerintah dan penegak hukum belum digencarkan. Padahal isi undang-undang tersebut sangat bagus untuk diketahui seluruh masyarakat untuk itu, Peradi SAI mengambil inisiatif menyebarluaskan materi UU 27/2022 dengan tujuan membuka wawasan masyarakat.

 

Meski di Indonesia berlaku fiksi hukum, namun hanya 10 persen dari masyarakat yang melek hukum. Pihaknya akan mendorong agar lahirnya peraturan pemerintah (PP) atau peraturan kementerian terkait untuk menjalankan undang-undang tersebut. Sekjen DPN Peradi SAI, Dr. A Patra M. Zen, S.H., LLM., menyampaikan bahwa hukuman bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi tergolong berat yaitu dengan ancaman hukuman penjara enam tahun, denda 6 Miliar Rupiah, serta hak restitusi bagi korban. Ia juga menegaskan hasil putusan perkara pidana maupun perdata soal kasus data pribadi untuk memperkaya pengetahuan peserta. [dd]