Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

Tax Center Unwar Selenggarakan Sosialisasi dan Workshop emahaman PP 23 Tahun 2018

Kamis, 26 Juli 2018

Card image

Tingkatkan Pemahaman PP 23 Tahun 2018 Kamwil DJP Bali bekerjasama dengan Tax Center Unwar Selenggarakan Sosialisasi dan Workshop Kamwil DJP Bali bekerjasama dengan Tax Center Universitas Warmadewa menyelenggarakan Sosialisasi dan Workshop PP 23 Tahun 2018 pada 24 Juli 2018 di Ruang Auditorium Widya Sabha Uttama Unwar. Acara dibuka Kepala P2 Humas Kanwil DJP Bali  Riana Budiyanti, dihadiri Wakil Rektor II Unwar, Kepala Tax Center Unwar, dan Ketua Pengda IKPI Bali, NTB, NTT Narasumber merupakan Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Bali Dian Anggreni dengan moderator dosen Fakultas Ekonomi Unwar Komang Adi Kurniawan Saputra, SE., MSA., Ak., CA. Peserta UMKM se-Bali, asosiasi se-Bali, konsultan pajak se-Bali dan mahasiswa Unwar
 
Wakil Rektor II Ni Putu Pertamawati, SE.,MM., mengatakan bangga dan menyambut baik kegiatan ini. Dimana kegiatan ini membantu pemerintah untuk mensosialisasikan apa yang telah diluncurkan pada waktu yang lalu oleh presiden tanggal 18 Juni 2018 yaitu PP 23 Tahun 2018. Disini diketahui pajak menjadi pembicaraan di masyarakat karena adanya ketidak pahaman atau kurang mengerti tentang perpajakan. Disini diketahui pajak merupakan iuran atau pungutan yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakatnya yang mana tentunya berdasarkan UU perpajakan. Yang mana iuran tersebut nantinya dipergunakan untuk menunjang program pemerintahan dan pembiayaan pembangunan di negara ini yang dapat masyarakat nikmati kembali. Peluncuran peraturan pemerintah yang baru yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2013 yaitu menjadi Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan terhadap usaha yang diterima atau penghasilan yang diterima oleh usaha yang mana mendapat suatu keringanan yang mulanya dikenakan 1% menjadi 0,5%. Tujuan dari kebijakan tersebut untuk meningkatkan dari ketahanan ekonomi Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengedukasi, untuk mensosialisasikan dari Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018 tersebut. 
 
Kepala P2 Humas Kanwil DJP Bali  Riana Budiyanti mengatakan  apa yang dilakukan oleh Tax Center Unwar itu mendahului dari rencana yang dilakukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Ini luar biasa sekali Tax Center Unwar. Ini salah satu yang harus dilakukan untuk melakukan sosialisasi PP 23 ini adalah kami harus bekerjasama dengan Tax Center. Berbicara tentang pajak, maka yang terbayang adalah kerumitan dari penghitungan pajak dan kesulitan pengatministrasiannya mulai pembayaran sampai pelaporannya. Tetapi kalau membaca PP 23 secara cermat, tidak langsung masuk ke pasalnya tetapi membaca bagian menimbangnya maka akan merasakan sesuatu yang baik dalam PP ini. Tujuannya mulia yaitu yang pertama meningkatkan peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencintai negaranya dengan membayar pajak. Dan yang kedua untuk wajib pajak pemula lupakan segala kerumitan yang namanya pencatatan dan pembukuan pada suatu jangka waktu tertentu. Semua diberikan waktu belajar sesuai dengan usia pertumbuhan usahanya. 
 
Humas Bappsik Melaporkan