Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

Unwar Laksanakan Pengabdian Masyarakat di Desa Tenganan Dauh Tukad: Dorong Investasi Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal

Kamis, 21 Mei 2026

Card image

Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Warmadewa melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat bertema “Strategi Pemberdayaan Masyarakat dalam Menarik Investasi Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal” di Desa Tenganan Dauh Tukad, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem pada tanggal 21 Mei 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Dr. I.G.A.A. Gita Priyatanti Dinar, S.H., M.H. sebagai ketua tim, bersama anggota Kade Richa Mulyawati, S.H., M.H., I Kadek Ari Putra, S.H., M.H., dan Ni Made Rani Melianitha Modesta.

Desa Tenganan Dauh Tukad memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi pariwisata berbasis budaya dan kearifan lokal. Lokasinya yang berada di kawasan Karangasem menjadikan desa ini memiliki daya tarik berupa lingkungan pedesaan yang masih asri, tradisi masyarakat yang tetap terjaga, nilai-nilai gotong royong yang kuat, serta potensi pengembangan wisata edukasi budaya dan wisata berbasis masyarakat (community-based tourism). Keunikan kehidupan sosial masyarakat, aktivitas adat, serta keterkaitan masyarakat dengan nilai-nilai lokal menjadi modal penting dalam membangun identitas destinasi yang berbeda dari kawasan wisata lainnya.

Dalam kegiatan ini, tim pengabdian menekankan bahwa pembangunan pariwisata tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan jumlah wisatawan, melainkan harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sebagai pelaku utama pembangunan. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat menjadi fondasi penting agar masyarakat mampu berpartisipasi secara aktif dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan investasi yang masuk ke wilayah desa.

Selain memaparkan strategi pengembangan pariwisata berbasis kearifan lokal, tim juga memberikan pemahaman mengenai aspek hukum investasi yang relevan dengan pembangunan desa wisata. Beberapa regulasi yang disampaikan antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta berbagai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku di Indonesia. Regulasi tersebut memberikan landasan hukum bagi masyarakat dan pemerintah desa dalam menjalin kerja sama dengan investor secara transparan, berkeadilan, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lokal.

Tim pengabdian juga menegaskan pentingnya prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap investasi pariwisata. Investasi yang masuk ke desa hendaknya tidak menghilangkan identitas budaya masyarakat, melainkan memperkuat nilai-nilai lokal sebagai daya tarik utama destinasi. Melalui pendekatan ini, masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi subjek yang memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan budaya secara berkelanjutan.

Diskusi yang berlangsung selama kegiatan menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap peluang pengembangan desa wisata. Berbagai masukan dan aspirasi masyarakat menjadi bahan penting dalam merumuskan strategi pengembangan yang sesuai dengan karakteristik Desa Tenganan Dauh Tukad. Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, pelaku usaha, dan akademisi dalam mewujudkan investasi pariwisata yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berakar pada kearifan lokal.

Kegiatan pengabdian ini merupakan bagian dari komitmen Universitas Warmadewa dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam mendukung pembangunan desa dan peningkatan kapasitas masyarakat melalui pendampingan berbasis ilmu pengetahuan dan hukum yang aplikatif.