Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

Webinat Nasional Red Colony Law Fair III Webinar Nasional "Mengimplementasi Penegakan HAM dalam Situasi Covid 19"

Senin, 30 November 2020

Card image

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakuktas Hukum Unwar menyelenggarakan Webinat Nasional Red Colony Law Fair III Webinar Nasional "Mengimplementasi Penegakan HAM dalam Situasi Covid 19" secara daring pada hari Sabtu, 21 November 2020. Acara diikuti oleh Dekan FH Unwar, Keynote Speaker, Para Speaker, WD I, WD II, WD III FH Unwar, UPM FH Unwar, Kaprodi dan Sekprodi Ilmu Hukum FH Unwar, Ka. Lab FH Unwar, Ka. Perpustakaan dan Dokumentasi FH Unwar, Dosen dilingkungan FH Unwar, Panitia, dan seluruh peserta Webinar.

Keynote Speaker dalam kegiatan ini adalah Constantinus Kristomo, SS., MH., dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali dan beberapa Speaker antara lain :
1. Munafrizal Manan, SH., S.Sos., M.Si., M.IP., dari Komnas HAM.
2. I Wayan Widia, SKM., M.Kes., dari Dinas Kesehatan Prov. Bali.
3. Dr. Ni Made Jaya Senastri, SH., MH., dari akademisi Unwar
Dengan moderator Dr. I Nyoman Gede Sugiartha, SH., MH.

Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Red Colony Fair III tahun ini berbeda penyelenggarannya dari tahu sebelumnya dikarenakan kondisi pandemi Covid 19. Kegiatan ini merupakan program kerja unggulan dari BEM FH Unwar yang diselenggarakan secara rutin setiap tahunnya. Kegitan ini bertujuan dalam meningkatkan pemahaman para generasi muda dalam penegakan HAM saat kondisi pandemik Covid 19. Narasumber dalam kegiatan ini melibatkan Kementerian Hukum dan HAM Prov. Bali, Dinas Kesehatan Prov. Bali, Komnas HAM, dan akademisi FH Unwar.

Dekan FH Unwar, Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, SH., MH., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada panitia penyelenggrana yang telah semangat dalam menyelenggarakan kegiatan ini walaupun dalam kondisi pandemi Covid 19 ini. Harapannya kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh peserta.

HAM sebagai hak mutlak yang dimiliki setiap orang telah menjadi perhatian pemerintah dengan adanya UU serta berbagai aturannya. Sejak berdiri nagara HAM tersebut telah diakomodir setiap aturan da diawasi pelaksanaan serta penegakaanya. Oleh karena itu, pemerintah secara intens dalam memperhatikan perkembangan aturan-aturan yang mengatur HAM serta berbagai pendindakan-penindakan kasus pelanggaran HAM. Dalam kondisi pandemi saat ini, berbagai aturan prokes telah dibuat demi mengurangi penularan serta pencegahan Covid 19. Aturan-aturan prokes inilah yang harus ditegakan serta pemberian berbagai hukuman akibat pelanggaran prokes tersebut. Dalam penegakannya, masih adanya pro kontra teradap aturan tersebut yang membatasi HAM setiap orang. Salah satunya pembatasa kerumunan, ibiadah yang dibatasi, pendidikan secara online, serta berbagai hal yng tujuannya sebagai aturan dalam mengurangi penularan Covid 19. Aturan-aturan inilah yang nanti dapat dibahas dalam kegiatan webinar ini sehingga para generasi muda memiliki pemahaman yang jelas sesuai hukum tentang penegakan aturan Prokes saat kondisi Pandemi Covid 19 ini.

Acara dilanjutkan dengan pemaparana materi dari Keynote Speaker dan seluruh Speaker yang dimoderatori oleh Dr. I Nyoman Gede Sugiartha, SH., MH.