Universitas Warmadewa

Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239

Call:0361-223858

[email protected]

Edaran Pembayaran Cicilan Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026

Senin, 01 September 2025 | 1,658x Dilihat

Universitas Warmadewa mengeluarkan edaran mengenai sistem pembayaran cicilan untuk semester ganjil tahun akademik 2025/2026. Kebijakan ini memungkinkan mahasiswa yang belum mendaftar atau melakukan pembayaran untuk semester ini untuk membayar secara mencicil sebanyak dua kali.

Rincian Pembayaran

  • Pembayaran Pertama: Biaya SKS dan Registrasi dengan batas akhir pembayaran pada 30 September 2025.

  • Pembayaran Kedua: Biaya SPP dengan batas akhir pembayaran pada 24 Oktober 2025, yaitu sebelum Ujian Tengah Semester (UTS).

Catatan Penting

  • Fasilitas pembayaran cicilan ini dapat digunakan mulai 1 September 2025 melalui akun SIMON Anda.
  • Jika Anda tidak melunasi pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan, akun SIMON Anda akan otomatis terblokir.

  • Akun yang terblokir berarti Anda tidak akan bisa mengikuti UTS dan UAS.

  • Selain itu, nilai mata kuliah yang sudah Anda ikuti tidak akan muncul di Kartu Hasil Studi (KHS) atau Transkrip Nilai.