Edaran Pembayaran Cicilan Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026
Senin, 01 September 2025 | 1,658x Dilihat
Universitas Warmadewa mengeluarkan edaran mengenai sistem pembayaran cicilan untuk semester ganjil tahun akademik 2025/2026. Kebijakan ini memungkinkan mahasiswa yang belum mendaftar atau melakukan pembayaran untuk semester ini untuk membayar secara mencicil sebanyak dua kali.
Rincian Pembayaran
-
Pembayaran Pertama: Biaya SKS dan Registrasi dengan batas akhir pembayaran pada 30 September 2025.
-
Pembayaran Kedua: Biaya SPP dengan batas akhir pembayaran pada 24 Oktober 2025, yaitu sebelum Ujian Tengah Semester (UTS).
Catatan Penting
- Fasilitas pembayaran cicilan ini dapat digunakan mulai 1 September 2025 melalui akun SIMON Anda.
-
Jika Anda tidak melunasi pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan, akun SIMON Anda akan otomatis terblokir.
-
Akun yang terblokir berarti Anda tidak akan bisa mengikuti UTS dan UAS.
-
Selain itu, nilai mata kuliah yang sudah Anda ikuti tidak akan muncul di Kartu Hasil Studi (KHS) atau Transkrip Nilai.